Lihat ke Halaman Asli

Selamat Datang Pak Jokowi

Diperbarui: 8 Oktober 2015   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pak Jokowi yang berencana datang ke Jambi akhirnya mendarat di Sumatera Barat dan juga berencana mengunjungi provinsi-provinsi yang terkena kabut asap lainya seperti Jambi dan Riau. Setelah sebelumnya telah ke Sumatera Selatan dan Kalimatan Tengah.

Sudah banyak masyarakat yang terkena penyakit bahkan meninggal dunia. Kabut asap telah menyebabkan 1 orang anak meninggal dunia di Riau. Muhanum Anggriawati (12) yang sebelumnya menderita ISPA, meninggal pada Kamis (10/9/2015) sekitar pukul 13.00 WIB. Dan hampir 10 ribu rakyat Riau yang terserang penyakit seperti infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi mata, iritasi kulit, pneumenia dan lainnya. 

Sebagaimana dikutip Kompas, tanggal 03 September 2015 lalu, kondisi cuaca di hampir seluruh Riau sudah masuk kategori tidak sehat. Dari pembacaan 10 alat pencatat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tersebar di beberapa wilayah Riau, enam di antaranya berada pada kategori Berbahaya dengan angka polutan di atas 300. Enam wilayah itu adalah Rumbai dan Panam (Pekanbaru), Petapahan-Kampar, Minas-Siak, serta Bangko dan Libo-Rokan Hilir.

Sejauh ini, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru tidak bisa difungsikan secara normal. Sehingga masyarakat yang mau ke Pekanbaru dengan pesawat terbang, mesti turun di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan darat menuju Pekanbaru.

Sebelum Pak Jokowi datang sudah banyak muncul dalam bentuk sindiran di sosial media. Intinya mereka mengkritik kerja pemerintah yang lamban dalam menangani kabut asap.

Dan sekarang setelah Pak Jokowi datang pun ke Sumatera Barat yang juga merupakan wilayah terkena kabut asap juga mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mengatakan kunjungan Presiden terlambat. Disamping demonstrasi yang dilakukan aktivis dan mahasiswa melakukan gugatan terhadap pemerintah atas bencana kabut asap. Khusus di Sumatera Barat mahasiswa Universitas Andalas akan melaksanakan aksinya di Jam Gadang dekat Istana Bung Hatta dan The Hills Hotel tempat Presiden Jokowi menginap. Semoga saja demo berjalan demokratis tanpa anarkis. 

Setelah sampai di Bandara Internasional Minangkabau. Presiden Jokowi (langsung) mengunjungi Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, di sana Pak Jokowi meninjau realisasi dana desa. Setelah dari Padang Pariaman Pak Jokowi langsung menuju ke Padang Panjang untuk menikmati salah satu kuliner khas Minangkabau, Sate Mak Syukur. Sate Mak Syukur ini selalu dikunjungi Pak SBY jika berkunjung ke Sumatera Barat.

Kemudian, Pak Jokowi dan rombongan juga akan mengunjungi Rumah Kelahiran Bung Hatta yang terletak di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan di daerah Pasar Bawah, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Dan untuk bermalam Pak Jokowi akan bermalam di Hotel The Hills, Bukittinggi yang berlokasi di kawasan Jam Gadang.

Keesokan Presiden Jokowi rencananya akan menuju ke Kampar, Riau menggunakan heli Puma. Kemudian, rombongan RI 1 kembali menuju Sumatera Barat untuk meninjau pembangunan rumah korban tsunami tahun 2010 di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dari Mentawai Presiden kembali ke Padang, dan menginap di Padang.

Lalu pada Hari Sabtu (10/10), Presiden Jokowi rencananya akan meninjau Kawasan Wisata Bahari Mandeh di Kabupaten Pesisir Selatan. Setelah itu, ia melanjutkan, Presiden Jokowi baru menuju ke Provinsi Jambi. Di Jambi meninjau dua titik. Kanal Blok dan layanan kesehatan. Rombongan RI 1 akan kembali ke Jakarta pada Sabtu sore. 

Saat Presiden Jokowi diwawancarai wartawan lokal penulis mendengar Presiden telah menginstrusikan pejabat terkait untuk mencabut izin perusahaan pembakar hutan. Menurut penulis ini bisa dilaksanakan karna Indonesia sudah memiliki PP No 4/2001 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No  32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata Kelola hutan Alam Primer dan Gambut, juga UU No 41/999 tentang Kehutanan yang bisa mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline