Hallo Sahabat kompasiana..!! Kali ini saya akan membahas mengenai Homeschooling.
Apa yang dimaksud dengan homeschooling? Homeschooling merupakan alternatif pendidikan yang dilakukan secara informal atau biasa disebut dengan istilah "sekolah mandiri". Pada umumnya homeschooling adalah salah satu pilihan sebuah keluarga yang memilih untuk menyekolahkan anaknya dan memilih untuk bertanggung jawab sendiri atas pendidikan dan mendidik anaknya
Di Indonesia, homeschooling sudah menjadi salah satu sistem pendidikan yang legal. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 tahun 2014. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa sekolah rumah atau homeschooling adalah proses layanan pendidikan Home schooling adalah sekolah rumah atau proses layanan pendidikan secara sadar dan terencana yang dilakukan oleh orang tua atau keluarga rumah atau tempat dengan suasana kondusif.
Di indonesia sendiri pendidikan homeschooling sudah diakui secara legal oleh pemerintah, yang dijamin dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal. dengan demikian, anak-anak lulusan homeschooling tetap diakui dan dianggap setara dengan anak-anak yang mengikuti pendidikan formal.
Pendidikan homeschooling dibagi menjadi 3, yaitu :
- Homeschooling Tunggal, yaitu pendidikan berbasis keluarga yang dilaksanakan oleh orang tua dalam suatu keluarga untuk peserta didik dan tidak bergabung dengan keluarga lain yang menerapkanhomeschooling tunggal lainnya.
- Homeschooling Majemuk, yaitu pendidikan berbasis lingkungan yang diselenggarakan oleh orang tua dari dua atau lebih keluarga lain dengan melakukan satu atau lebih kegiata pembelajaran bersama dan kegiatan pembelajaran inti tetap dilaksanakan dalam keluarga.
- Homeschooling Komunitas, yaitu proses pendidikan kelompok belajar berbasis gabungan homeschooling majemuk yang menyelenggarakan pembelajaran bersama berdasarkan silabus, fasilitas belajar, waktu pembelajaran, dan bahan ajar yang disusun bersama oleh homeschooling majemuk bagi anak-anak homeschooling, termasuk menentukan beberapa kegiata pembelajaran yang meliputi olahraga, musik/seni, bahasa dan lainnya.
Homeschooling termasuk pendidikan informal yang diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27 ayat 2).
Kelebihan homeschooling bisa dilihat dari bagaimana anak bisa lebih fokus menerima pendidikan. Potensi dan minat anak dapat lebih optimal dikembangkan. Aanak tahu apa yang ia ingin untuk masa depannya, dan oranmg tua paham bagaimana mewujudkan kemauan anak tersebut.
mungkin itu saja pengetahuan kita hari ini mengenai pendidikan homeschooling.
semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H