Lihat ke Halaman Asli

Rusmin Sopian

Urang Habang yang tinggal di Toboali, Bangka Selatan.

Rapor Merah Jaksa Agung

Diperbarui: 1 Juli 2015   23:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kinerja Kejaksaan Agung belum menunjukan eksistensinya sebagai institusi penegak hukum yang berwibawa. Bahkan Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan HM. Prasetyo layak dapat rapor merah. Demikian ungkapan dari para penggiat korupsi dan hukum sebagaimana yang dapat kita baca diberbagai media dan media sosial.

Pernyataan itu tentu saja merupakan bukti bahwa pemberantasan korupsi yang menjadi visi misi Jaksa Agung usai dilantik hanya dalam bentuk narasi dan diksi sebagai bentuk pencitraan saja. Kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi hebat dalam wacana untuk pemberitaan media sementara eksekusinya belum berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Tak pelak mandegnya pemberantasan korupsi oleh Jaksa Agung merembet pula kepada kinerja para petinggi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri di daerah, apakah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten. Padahal prioritas Jaksa Agung saat dilantik adalah soal pemberantasan korupsi.

Di daerah pemberantasan korupsi seolah-olah tak bergeming selayaknya. bBanyak kasus korupsi yang menjadi perhatian publik tak tereksekusi sesuai dengan harapan masyarakat. Mandeg dan tak digarap dengan serius.

Dalam kasus Alkes RSUD Toboali, Bangka Selatan contohnya. Pernyataan pengakuan Bupati Bangka Selatan H. Jamro H. Jalil dalam BAP bahwa dirinya menerima dana sebesar 600 juta dari terdakwa Frans Seda mantan Direktur RSUD Toboali, Bangka Selatan dan mengembalikan dana itu justru hanya menjadi pelengkap dan saksi semata tanpa pengusutan lebih lanjut sebagai bentuk gratifikasi.

Dan yang paling mengesankan adalah saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Alkes RSUD Toboali yang merugikan negara 1,2 Milyard Bupati Bangka Selatan tak pernah hadir dalam persidangan. Pengakuannya menerima uang dan mengembalikannya kepada pihak Kajari sebesar 600 juta hanya dibacakan oleh Jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Frans Seda dan Pemborong proyek Alkes. Sungguh ironi penegakan hukum di negeri ini. Tebang-tebang pilih.

Keberhasilan Jaksa Agung selama memimpin Kejaksaan Agung dalam beberapa bulan ini memang menjadi catatan publik saat mengeksekusi mati para terdakwa narkoba. Tak pelak kesuksesan ini menebarkan pesona bagi Kejaksaan Agung. Namun dalam soal pemberantasan korupsi yang menjadi musuh utama bangsa ini, Jaksa Agung tampaknya lemah. Padahal salah satu visi misi Jokowi Jk saat kampanye adalah soal pemberantasan korupsi.

Kita tentu amat berharap kepada jaksa Agung Prasetyo untuk konsisiten mengaplikasikan visi misi Jokowi JK dalam hal pemberantasan korupsi. Apalagi visi misi Jaksa Agung amat harmoni dengan visi misi Jokowi Jk yakni konsisten dalam pemberantasan korupsi.

Mari kita tunggu aksi heroik Jaksa Agung HM Prasetyo dalam mengimplementasikan visi misi Jokowi Jk, sekaligus visi misinya saat dilantik sebagai Jaksa Agung. Mari kita tunggu...(Rusmin)

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline