Lihat ke Halaman Asli

Mimin Amanah

Mau belajar banyak hal yang bermanfaat!

Standar Pendidikan Nasional dari Masa ke Masa

Diperbarui: 6 Juni 2021   18:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS


Arus dari adanya globalisasi yang bergerak sangat cepat membawa pengaruh di berbagai bidang salah satunya teknologi dan informasi pada saat ini dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0 di mana perkembangan teknologi dan informasi semakin berkembang dan bertambah canggih teknologi dan informasi yang berkembang membawa banyak kemudahan dampak positif dari adanya perkembangan teknologi. Tidak terkecuali dengan sistem Pendidikan Nasional di Indonesia yang terus mengalami perubahan dari masa ke masa.


Sesuai dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijabarkan dalam sejumlah peraturan antara lain, aturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional hal ini merujuk pada peraturan pemerintah yang memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar pendidikan nasional yang antara lain: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan. standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.


Dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Sedangkan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945.


Dari masa ke masa Standar Pendidikan Nasional di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Sesuai dengan implementasi peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2015 yang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini sehingga perlu diganti dengan standar nasional yang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan itu terbitlah PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline