Kurangnya pengetahuan masyarakat desa terhadap minuman keras (miras) masih terjadi di kalangan kecil. Rendahnya pendidikan juga mempengaruhi pengetahuan terhadap bahaya miras. Aditiya Warman (17), seorang pemuda yang tertangkap saat melakukan pesta Miras selasa 27 Desember lalu, menceritakan “ saat melakukan pesta miras tertangkap polisi. 11 orang yang pesta miras, 2 diantaranya adalah seorang perempuan. Tujuh orang yang tertangkap termasuk satu orang perempuan di dalamnya dan ke empat teman lainnya berhasil kabur. Pesta miras di lakukan di sebuah warung yang sering digunakan sebagai tempat minum bagi mereka di Desa Cipriuk Kecamatan Kedungreja-Cilacap ” ujarnya.
Para pelaku pesta miras di bebaskan oleh polisi dengan denda uang sebesar Rp. 2.800.000,00 untuk ke tujuh pelaku tersebut dengan denda per orang Rp. 400,000,00. Aditiya dan teman-temanya di tebus oleh Kepala Desa tersebut. Tindakan yang dari polisi mengenai masalah ini menyuruh mereka untuk tidak melakukannya lagi dan sekali lagi tertangkap tidak ada ampun atau toleran lagi “ujar Aditiya.
Aditiya Warman adalah salah satu pemuda yang kurang pendidikan, dia hanya lulusan SMP. Dia mengaku biasa saja kalau meminum minuman keras, ia lakukan saat frustasi. Kurangnya pengetahuan membuat seseorang tidak mengerti akan bahaya miras.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H