Nasib Anak dan Perempuan 5 Tahun ke Depan Part II
Visi misi yang telah dibuat oleh calon presiden dan calon wakil presiden tentunya mendapat beberapa tanggapan dari pakar terlebih mengenai isu yang cukup penting yaitu terkait nasib perempuan dan anak mendatang. Terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan oleh aktivis perempuan.
Ratna (Aktivis Perempuan) berpendapat bahwasannya masih kurang tajamnya analisis dan perihal pekerja imigran masih belum terjawab.
Armayanti Sanusi berpendapat bahwa belum terlihat secara komprehensif visi misi capres-cawapres mengenai perempuan dan anak. Selain itu, beliau juga berpendapat upaya preventif dengan strategi mengatasi ketimpangan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan yang ramah, aman dah inklusif.
Yuniyanyi Chuzaifah berpendapat bahwa dari beberapa pasangan calon presiden ada yang menempatkan isu perempuan sebagai hal berharga jika sedang berada dalam kondisi hamil ini yang dimana ini akan berkorelasi kepada kematian ibu hamil, kematian ibu bukan hanya dari gizi yang kurang akan tetapi dapat disebabkan ketimpangan ekonomi dan minimnya akses kesehatan di pedesaan bagi perempuan. Selain itu, ada pula yang meletakkan perempuan sebagai etalase tapi minim perspektif interseksi dan perempuan buruh disabilitas harus dilihat dengan pendekatan interseksionalitas dan intersektoralitas. Terakhir beliau berpendapat bahwa belum mengakomodasi kepentingan persoalan perempuan secara menyeluruh terutama berkaitan dengan perempuan nelayan, perempuan petani, perempuan adat, perempuan buruh migran, dan kemiskinan secara sistematis.
Hurriyah berpendapat bahwa kurangnya komitmen partai politik pengusung dalam melibatkan perempuan pada gelanggang politik.
Peran perempuan memang sangat diperlukan. Didalam islam, perempuan berkecimpung didalam dunia politik itu diperbolehkan karena definisi politik di dalam islam yaitu mengurusi urusan ummat. Hadir untuk ummat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Maka, peran perempuan ke dunia politik diperbolehkan, hanya saja terdapat beberapa posisi yang perlu diperhatikan, seperti tidak diperbolehkan pada jabatan strategis seperti kepala negara, namun diperbolehkan misalnya menjabat sebagai pimpinan pengawas pasar sebagaimana terjadi pada zaman khalifah Umar bin Khattab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H