Lihat ke Halaman Asli

Mimbar Jurnalis

Wartawan Muda

Peluang Nyalon Lagi Para Ketua RT/RW yang Sudah 2 Periode dengan Nongolnya Pergub Baru No. 22 Tahun 2022

Diperbarui: 18 Mei 2022   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Screen shot Pergub Baru. Dokpri

Sudah menjadi kebiasaan, setiap kali ganti Gubernur biasanya akan ada penyesuaian atau pergantian pergub tentang RT dan RW, hal yang sama juga dilakukan juga oleh Anies Baswedan yang telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

Dalam Pergub tersebut telah diatur soal masa jabatan pengurus RT dan Pengurus RW selama 5 (Lima) tahun.Dalam Pergub yang baru pasal 28 berbunyi.

(1) Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah. (2) Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling
banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

(3) Penetapan, 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(4) Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Berlakunya Pergub No 22 Tahun 2022 juga telah diatur pada Bab 8, ketentuan peralihan pada pasal 41 di tetapkan.

(1) RT dan RW yang dibentuk sebelum berlaku Peraturan Gubernur ini masih diakui keberadaannya sepanjang tidak dilakukan Pemecahan dan Penggabungan RT atau RW berdasarkan Peraturan Gubernur ini.

(2) Pengurus RT atau Pengurus RW yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap menjalankan tugas dengan masa jabatan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sampai berakhirnya masa jabatannya.

Dengan demikian ada peluang menjadi ketua RT seumur hidup, yang harusnya berdasarkan pergub 171 tahun 2016, mereka ketua RT dan RW sudah tidak bisa dicalonkan kembali karena sudah 2 periode, dengan adanya pergub yang baru No.22 Tahun 2022 yang diundangkan tertanggal 17 Mei 2022, dapat kembali melanggengkan kekuasaannya kembali, bahkan bisa sampai seumur hidup.

Hal ini terjadi karena warga biasanya dalam acara pemilihan enggan mencalonkan diri menjadi ketua RT atau RW jika Ketua lama masih ingin mencalonkan atau dicalonkan kembali. Warga akan memilih yang sudah biasa menjabat Ketua RT dan RW itulah kebiasaanya.

Namun ada juga menjelang pemilihan Ketua RT dan RW warga membuat kubu kubuan atau timses dalam rangka mengganti Ketua RT atau Ketua RW yang sudah dianggap tidak bisa melayani warga dengan baik atau adanya alasan tertentu untuk mengganti Ketua RT/RW lama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline