Lihat ke Halaman Asli

Mimbar Jurnalis

Wartawan Muda

Forum Ulama dan Aktivis Islam: Penundaan atau Percepatan Pemilu 2024?

Diperbarui: 10 Maret 2022   08:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi pembicaraan yang hangat cenderung memanas, berbagai kalangan ikut mengomentari opini yang berkembang dimasyarakat, mulai dari emak emak, pemuda pemudi, tokoh masyarakat, aktivis  sampai pejabat publik asik membicarakan penundaan atau percepatan pemilu 2024.

Berawal dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar yang melontarkan ide penundaan pemilu 2024, alasanya hal tersebut muncul dari pelaku ekonomi di Indonesia yang masih belum stabil akibat pandemi covid 19, semua tingkatan sektor ekonomi poranda terkena imbasnya.

Didukung oleh koleganya , Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menjadikan Ketum PKB percaya diri dengan mengatakan sedang menunggu respon dari Ketua Umum Parpol yang berkontestan di pemilu 2024

Menanggapi wacana penundaan pemilu 2024, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dengan tegas menolak terhadap ide penundaan pemilu dengan alasan inkonstitusional dan mempertanyakan "apakah negara ini milik nenek moyang mereka yang mengusulkan penundaan pemilu"

Bahkan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memastikan pihaknya menolak keras apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin juga mengatakan ide penundaan pemilu akan akan gagal karena, empat partai politik koalisi pemerintah PDIP, Gerindra, NasDem dan PPP  menolak usulan penundaan Pemilu 2024

Di luar Pemerintah ada Partai Keadilan Sejahtera yang sampai saat ini konsisten menolak penundaan pemilu, melalui akun twiter  @MardaniAliSera mengatakan, pernyataan itu bagian dari demokrasi tidak tepat. Kecuali ada gagasan amandemen UUD lebih dahulu.
"Presiden mesti jelas dan tegas sikapnya, jangan memberi peluang tafsir lain,"

Banyak lagi tokoh agama dan tokoh nasional yang tidak setuju dengan ide penundaan pemilu 2024, malah berkembang usulan kepada pemerintah untuk menangkap dalang dari usul penundaan pemilu kerena telah mebuat gaduh serta ajakan untuk tidak memilih Partai yang mendukung ide penundaan Pemilu 2024.

Belom lama ini viral di medsos , video seorang warga yang mengusulkan supaya pemilu 2024 di percepat, jika para Ketum Parpol mengusulkan  ingin menunda Pemilu , hak kami juga sebagai warga Indonesia mengusulkan kepada  pemerintahan Jokowi untuk segera mempercepat Pemilu 2024. 

Menanggapi soal penundaan atau percepatan Pemilu 2024 menurut Ketua Umum Forum Ulama dan Aktivis Islam, Tuan Guru Dedi Hermanto mengatakan wacana dan opini tersebut sah sah saja, namun sebuah ide tidak harus menyimpang dari semangat dalam membangun iklim politik  ke arah yang lebih baik.

Berkiblat pada konsitusi kita Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan". Pasal ini sudah sangat jelas , ide yang menginginkan percepatan dan penundaan melanggar konstitusi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline