Lihat ke Halaman Asli

MIMMA ALIF AULYA

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Kedudukan dalam Bermusyawarah dan Demokrasi di Indonesia

Diperbarui: 18 November 2022   00:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedudukan musyawarah dan demokrasi di Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan sejarah perjuangan nenek moyang yang terdahulu, memiliki struktur kenegeraan satu-satunya di dunia yaitu bangsa yang lahir terlebih dahulu, kemudian baru membentuk sebuah negara. 

Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno menyatakan, bahwa Negara Kesatuan ialah Negara yang berkebangsaan. Tujuan Bangsa Indonesia terlahir yaitu merdeka, dan untuk membentuk negara yang memiliki satu impian, memiliki kehendak untuk mengangkat Harkat dan Martabat kehidupan Rakyat Indonesia (Kedaulatan Rakyat Indonesia). 

Melihat realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang terjadi saat ini, Bangsa Indonesia telah menghadapi kondisi kehidupan selayaknya sama dengan Negara Demokrasi. Sehingga kedaulatan rakyat Indonesia yang berdasarkan prinsip musyawarah dan mufakat serta perwakilan belum mampu terealisasikan. 

Sementara pelaksanaan demokrasi voting yang memiliki dasar liberalisme terus berjalan, sehingga kehidupan bangsa Indonesia semakin jauh dari impian awal yang sudah direncanakan.

Musyawarah dan Demokrasi

Di antara ajaran Islam yang asasi dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah pelaksanaan musyawarah. Pada mulanya kata syuwara bermakna "mengeluarkan madu dari sarang lebah". Makna ini kemudian berkembang, sehingga mencakup segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan (termasuk pendapat). 

Orang yang bermusyawarah bagaikan orang yang meminum madu. Dari makna ini diketahui bahwa lingkaran musyawarah yang terdiri dari peserta dan pendapat yang disampaikan adalah sebuah hal yang bernilai kebaikan.

Dalam lingkungan hidup bersama-sama, sudah seharusnya perlu menjalankan musyawarah dalam menghadapi dan memecahkan masalah bersama. Musyawarah merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang digunakan sebagai prinsip syariat islam. Artinya, musyawarah termasuk sebuah ketentuan dariAllah SWT yang harus ditegakkan di muka bumi ini.

Esensi musyawarah menunjukkan persamaan kedudukan dan derajat manusia, setiap manusia memiliki kebebasan berpendapat serta hak memberi kritik serta pengakuan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Dengan bermusyawarah kita bisa menemukan cara untuk mempersatukan manusia dan golongan-golongan dengan berbagai latar belakang di tengah maraknya problematika umum, dan dengan bermusyawarah juga dapat dikembangkan untuk bertukar pikiran dan pendapat.

Prinsip-prinsip Musyawarah

            Pembahasan mengenai prinsip-prinsip di dalam pelaksanaan musyawarah masih langka untuk dibahas, hal ini terjadi karna belum adanya praktik musyawarah yang menyeluruh dan berkesinambungan mulai dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi, pemikiran dan penjelasan mengenai musyawarah sebagai suatu prinsip yang harus ditegakkan dalam kehidupan sudah sangat banyak ditemukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline