Lihat ke Halaman Asli

BAPAS AMBON

Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Jalani Pembebasan Bersyarat, Klien Bapas Ambon Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor

Diperbarui: 22 Agustus 2023   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. tim humas

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ambon, Anika Risamena melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor.Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan untuk membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan. Klien didampingi oleh penjaminnya yang datang untuk mengantar klien.


Selama proses bimbingan dan konseling, PK Bapas mendapatkan beberapa informasi terkait dengan kegiatan klien setelah 1 minggu menjalani program pembebasan bersyarat.Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa pembebasan bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. PK juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline