Lihat ke Halaman Asli

BAPAS AMBON

Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Meminimalisir Pengulangan Tindak Pidana, PK Bapas Ambon Lakukan Pengawasan Klien Bapas

Diperbarui: 9 Mei 2023   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Berdasarkan literasi bahwa tujuan pengawasan adalah untuk membina klien Balai Pemasyarakatan berdasarkan sistem tertentu dan menjadi bagian dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Sistem pemasyarakatan di Indonesia dirancang untuk membuat klien menyadari kesalahan, mampu memperbaiki diri dengan menunjukkan perubahan-perubahan sikap yang positif, tidak melakukan tindak pidana lagi dan bisa berbaur dengan masyarakat.

Pada Selasa (09/05) kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Ambon, Saiful Mansur untuk melakukan kegiatan pengawasan klien Bapas Ambon di Kelurahan Silale Kota Ambon. "Klien yang mendapatkan program asimilasi rumah dan reintegrasi sosial berupa PB/CB mempunyai kewajiban melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan.

Pembimbing Kemasyarakatan selanjutnya mengawasi klien agar klien dapat stabil menjaga sikap dan perilakunya sehingga tidak mengulangi tindak pidana" ujar Saiful.

Selanjutnya bahwa program pengawasan bagi klien yang menjalani asimilasi rumah dan reintegrasi sosial diperlukan kemitraan/kerja sama dengan berbagai pihak antara lain tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Hal ini perlu dilakukan karena proses reintegrasi sosial narapidana dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Kepedulian dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor kontributif yang besar terhadap keberhasilan program reintegrasi sosial klien.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline