Lihat ke Halaman Asli

BAPAS AMBON

Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

Lakukan Wajib Lapor, Klien Cuti Berayarat Diberikan Semangat oleh APK Bapas Ambon

Diperbarui: 11 April 2023   10:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Bapas Ambon

Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ambon, Fenny Soplanit melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor. Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil asisten pembimbing kemasyarakatan untuk membimbing klien tersebut.

Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan. Selama proses bimbingan dan konseling, APK Bapas mendapatkan beberapa informasi terkait dengan kegiatan klien setelah 1 minggu menjalani program cuti bersyarat.Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa cuti bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. APK juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline