Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Ambon, Fenny Soplanit melaksanakan bimbingan kepada klien yang datang untuk melaksanakan wajib lapor. Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil asisten pembimbing kemasyarakatan untuk membimbing klien tersebut.
Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan. Selama proses bimbingan dan konseling, APK Bapas mendapatkan beberapa informasi terkait dengan kegiatan klien setelah 1 minggu menjalani program cuti bersyarat.Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa cuti bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. APK juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H