Lihat ke Halaman Asli

Apakah Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan Indonesia Sesuai UU?

Diperbarui: 10 Mei 2024   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pemerintahan Indonesia Sudah Sesuai Undang-Undang? 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa otonomi daerah diperlukan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang tersebut juga menegaskan pentingnya hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Setiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Prinsip otonomi daerah diterapkan untuk memastikan bahwa rakyat di daerah terpencil dapat dijangkau dan dilayani oleh Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pemerintahan di Indonesia didasarkan pada prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Prinsip-prinsip ini diikuti oleh pendanaan melalui dana desentralisasi, dana dekonsentrasi, dan dana tugas pembantuan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Desentralisasi merupakan pemberian wewenang Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan/atau Desa dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya.

Pemerintah Pusat dapat melaksanakan pemerintahan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal di Daerah. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum, dan sosial. 

Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diterapkan karena tidak semua wewenang dan tugas pemerintahan dapat dilakukan dengan desentralisasi. Namun, ada kelemahan dalam pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dapat menyebabkan tumpang tindih program atau kegiatan yang berdampak pada pendanaan. Masalah lainnya adalah ketidaksinkronan dalam perencanaan dan penganggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Indonesia dilakukan dengan memberikan pelimpahan wewenang dan penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Tujuan dari pelimpahan ini adalah untuk menjalankan program-program dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat untuk Daerah Otonom, guna mencapai pemerataan kesejahteraan dan pembangunan di daerah. Pelaksanaan ini didasarkan pada kondisi dan lingkungan di daerah tersebut. Pengelolaan keuangan negara mencakup kegiatan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Perencanaan

Perencanaan program dan kegiatan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan direncanakan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran. Pemerintah Pusat harus berkoordinasi dengan Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk menyelaraskan program pembangunan daerah. Kementerian/Lembaga juga memberitahukan kepada Pemerintah Daerah mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan. Pelimpahan wewenang dan tugas pembantuan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Pimpinan Lembaga. Semua ini merupakan bagian dari pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan dalam keuangan negara.

Penganggaran

Penganggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan setelah persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , yang diatur dalam Undang-Undang APBN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang rincian APBN. Keppres tentang rincian APBN menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga untuk menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline