Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen dan pimpinan pemerintah daerah. Program Kuliah Kerja Nyata ini diwajibkan untuk dilaksanakan oleh seluruh perguruan tinggi sebagai kegiatan intrakulikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu: Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Begitu pula dengan yang dilakukan oleh kelompok 115 dengan Mahasiswa yang terlibat yaitu Rafi Marsa, Novita Ayu P, Dety Putriyani H, Elis Widia, dan Millanie Yuliaramsyah. Mahasiswa dan Mahasiswi dari Universitas Pendidikan Indonesia ini turun kepada masyarakat dengan bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan Pitria Sopianingsih, M.Pd. untuk melakukan kegiatan KKN tersebut.
Program yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2022 hingga 10 Agustus 2022 di Desa Bagolo, Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran ini merupakan salah satu implementasi dari Sustainable Development Goals atau yang disebut dengan SDGs, yaitu mengusung tema "Desa Peduli Lingkungan Laut". Kelompok 115 melaksanakan indikator Illegal Fishing sebagai topik pada kegiatan kali ini.
Illegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing tanpa pada suatu perairan negara tanpa izin dari negara tersebut, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan peraturan nasional dan/atau kewajiban internasional. Semua kegiatan tersebut dapat merugikan nelayan lain hingga masyarakat luas.
Menyadari informasi tersebut, dirasa penting untuk melaksanakan sosialisasi mengenai Illegal Fishing kepada siswa di sekitar Desa Bagolo dan kepada para nelayan di Desa Bagolo agar menghindari terjadinya Illegal Fishihng.
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan kepada siswa kelas 9 SMP Negeri 3 Kalipucang pada Rabu, 20 Juli 2022. Dalam kegitan tersebut siswa-siswi SMP Negeri 3 Kalipucang diberi pemahaman mengenai Illegal Fishing seperti bentuk Illegal Fisihng, penyebab Illegal Fishing, dan contoh kasus Illegal Fishing di Kabupaten Pangandaran, agar para siswa-siswi dapat menghindari dilakukan nya kegiatan tersebut di kemudian hari.
Selain melakukan sosialisasi mahasiswa melakukan wawancara dan mencari informasi mengenai Illegal Fishing dengan salah satu nelayan dan rukun nelayan di Desa Bagolo, Kec. Kalipucang, Kab. Pangandaran. Pada kegiatan tersebut didapat beberapa informasi mengenai peraturan dalam melakukan penangkapan ikan, seperti harus dilakukannya pelaporan jumlah penangkapan, alat yang digunakan dalam menangkap ikan, harus adanya izin jika akan berlabuh di luar Desa Bagolo, jenis ikan yang boleh ditangkap dan tidak boleh ditangkap. Para nelayan mengatakan ikan yang biasa ditangkap yaitu cumi-cumi, ikan bawal, udang, layur, kakap, lobster, dan gurita. Dalam hal ini tidak ada batasan jumlah pengambilan dari ikan-ikan tersebut. Untuk jenis tangkapan yang dilarang yaitu baby lobster.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Mengacu pada perarturan Menteri, penangkapan benih lobster hanya boleh dilakukan untuk kepentingan budi daya. Itu pun dengan syarat dan ketentuan, serta perizinan dari pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari pemerintah kabupaten.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ibu Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satgas 115 mengatakan, penenggelaman sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing dan sebagai bentuk peringatan kepada kapal lainnya agar tidak melakukan illegal fishing di mana pun.Ini sekaligus memberikan efek jera, agar kapal asing tidak berani lagi mencuri ikan di laut kita. Selain itu, untuk memberikan peringatan kepada kapal pencuri ikan, agar tidak mampir ke Indonesia.
Setelah melakukan sosialisasi dan wawancara, kelompok 115 membuat sebuah papan peringatan mengenai Illegal Fishing dan beberapa informasi yang diperlukan di sepanjang Pantai Karapyak. Dengan harapan papan tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan wisatawan agar tidak melaukan pelanggaran demi terciptanya lingkungan yang baik dan bersih.
Setelah melakukan sosialisasi dan wawancara, kelompok 115 membuat sebuah papan peringatan mengenai Illegal Fishing dan beberapa informasi yang diperlukan di sepanjang Pantai Karapyak. Dengan harapan papan tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan wisatawan agar tidak melaukan pelanggaran demi terciptanya lingkungan yang baik dan bersih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H