Lihat ke Halaman Asli

Mau Bepergian ke Luar Negeri? Kenali Jenis Paspor RI

Diperbarui: 25 Desember 2019   13:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

indonesia.go.id

Seiring dengan pesatnya perkembangan informasi, teknologi, dan worldwide communications, masyarakat diseluruh dunia saat ini sangat mudah untuk mengakses informasi yang terjadi di berbagai belahan dunia. Salah satu yang mendapatkan keuntungan terbesar dari fenomena limitless world adalah bidang industri dan pariwisata.

Situs travelling populer Trip Advisor bahkan menobatkan Bali, Indonesia sebagai Top 5 destinasi wisata di dunia pada tahun 2019. Namun yang tidak kalah menarik,  tren wisatawn lokal yang memilih travelling ke luar negeri pun semakin tinggi. Bisnis.com merilis datanya, pada tahun 2019 ini jumlah wisatawan nasional yang memilih ke luar negeri menembus angka 10 juta orang. Angka yang sangat tinggi ya.

For your information, ada satu travel document yang super penting lho untuk dipersiapkan sebelum kita akan bepergian keluar negeri. Yes, paspor.

Apa itu paspor?

Pada dasarnya, dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI) yang dikeluarkan oleh pemerintah terdiri atas paspor RI dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Berdasarkan undang-undang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sedangkan SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu, dan biasanya dikeluarkan dalam kondisi darurat.

Apa fungsi paspor?

Paspor yang merupakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antar negara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegangnya saat orang tersebut berada di luar Wilayah Indonesia. Itulah sebabnya paspor adalah dokumen yang super penting untuk dimiliki oleh seseorang saat akan bepergian keluar wilayah negaranya.

Lalu, apa saja jenis-jenis paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah?

Ada 3 jenis paspor yang dikeluarkan pemerintah yang memiliki fungsi, peruntukan, serta dikeluarkan oleh institusi yang berbeda :

1. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik adalah paspor yang digunakan oleh seseorang dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sebagai contohnya adalah paspor yang digunakan oleh Presiden, Ketua Lembaga Negara, dan Duta Besar. Paspor Diplomatik ini dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline