Dalam ketatanegaraan di Indonesia mengenal dengan istilah Trias Politica dengan cara pembagian atau pemisahan kekuasaan yang bertujuan untuk check and balances. Lembaga yudikatif adalah salah satu kekuasaan yang harus menegakan asas independensi untuk mengawasi dalam menerapkan Undang-undang dasar dan hukum yang berlaku, karena memang lembaga yudikatif adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia dan tidak boleh ada intervensi dari pihak luar berdasarkan Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
TRIAS POLITICA
Suatu negara dikatakan berjalan dengan baik, apabila di suatu negara tersebut terdapat suatu wilayah atau daerah teritorial yang sah, yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat, serta diberikan kekuasaan yang sah untuk mengatur para rakyatnya. Kekuasaan yang sah, artinya bahwa pemerintah yang berdaulat, adalah bentuk representasi dari seluruh rakyat dan menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat.
Kekuasaan adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dan lain sebagainya) sesuatu. Dalam hal ini pemerintah menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat, artinya bahwa berdasarkan konsensus yang tertuang dalam Konstitusi atau Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah disepakati bahwa rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintah, mewakili dan mengurus urusan pemerintahan.
Pembagian kekuasaan sering di kenal dengan istilah “Trias Politica”. di mana Trias Politica berasal dari bahasa Yunani “Tri” yang berarti tiga, “As” yang berarti poros/pusat, dan “Politica” yang berarti kekuasaan. Adapun definisi dari Trias Politica adalah suatu ajaran yang mempunyai anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari 3 (tiga) macam kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Legislatif yang membuat undang-undang, Eksekutif yang menjalankan undang-undang, dan Yudikatif yang mengadili atas pelanggaran terhadap undang-undang.
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Berdasarkan Pasal 18 UU tentang Kekuasaan kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Mengutip pasal 24 ayat 1 UUD 1945 Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang salah satunya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-undang dasar. maka itu secara teknis dalam pengujiannya tidak boleh ada intervensi dari pihak luar, karena pengujian undang-undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dasar.
USULAN PENCABUTAN HAKIM MK ASWANTO OLEH DPR
Pada peristiwa usulan pencabutan Hakim MK Aswanto ini terdapat beberapa alasan dari pihak legislatif yakni DPR. Alasan usulan pencabutan ini di dasarkan atas kinerja Hakim Aswanto bagi pihak legislatif yang kerap menganulir undang-undang yang dibuat DPR. Hal-hal yang mengatur tentang pemberhentian Hakim MK sesungguhnya telah diatur padal Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU MK. Fungsi kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 1 UndangUndang nomor 48 tahun 2009 yang berbunyi :