Lihat ke Halaman Asli

Analisis Prinsip-prinsip Perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Diperbarui: 20 Februari 2024   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis :

1. Muhamad Ilham Ramadhan Junaidi

2. Risdan Hando

Perkawinan adalah salah satu aspek penting dalam keidupan manusia, karena manusia dapat membentuk keluarga yang menjadi dasar masyarakat. Oleh karena itu arus memenuhi berbagai aspek,agama,hukum,sosial,budaya. Perkawinan di Indonesia diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,yang menandung beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah.Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut

1. Asas Sukarela

Asas sukarela tertuang dalam pasal 6 ayata (1) Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yag menyatakan bahwa perkawinan harus berdasarkan persetujuan pria dan wanita. Perkawinan harus didasarkan oleh cinta,kasih sayang, dan keimginan bersama dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan kekal. Tidak boleh ada paksaan, tekanan, atau tipu daya dari salah satu pihak , baik dari orang tua, kelurga, masyarakat, maupun pihak lain.

2. Asas Partisipasi Keluarga 

Asas patisipasi keluarga maksudnya, adanya dukungan dari keluarga baik calon mempelai pria maupun calon mempelai wanita dalam proses perkawinan. Keluarga memiliki peran penting dalam membimbing dan memberi nasihat kepada calon mempelai, baik secara moril maupun materiil. Asas partisipasi keluarga dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (6) UU Perkawinan NO.1 Tahun 1974,yang mengatur tentang syarat izin orang tua atau wali bagicalon mempelai yang beum mncapai umur 21.

3. Asas Perceraian Dipersulit

Asas ini terdapat dalam Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa "cerai hanya dapat diperoleh di pengadilan yang bersangkutan serat berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun gagal". Perceraian tidak dapat dilakukan sendiri, hanya dapat dilakukan di depan pengadilan dan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil melakukan pendamaian kedua belah pihak.

4. Asas Poligami Dibatasi Secara Ketat

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline