Pendidikan merupakan sebuah usaha terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar setiap individu dapat memperoleh ilmu pengetahuan baru, keterampilan, maupun mengembangkan potensi yang memang sudah dimiliki.
Pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pendidikan tidak hanya untuk mencerdaskan setiap individu namun juga memberikan pengajaran tentang moral, etika, dan bagaimana cara bertingkah laku yang baik.
Hadirnya istilah pendidikan inklusif mungkin masih menjadi kata asing bagi beberapa orang, namun nyatanya program pendidikan inklusif di Indonesia telah ada sejak awal tahun 2000 an.
Pendidikan inklusif hadir sejalan dengan kebijakan Undang-undang yang ada yaitu pada Pasal 28H ayat 2 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pendidikan inklusif sendiri merupakan pendidikan yang memberikan kesempatan bagi semua anak untuk belajar bersama-sama dengan latar, kondisi, serta karakteristik yang berbeda-beda.
Pendidikan inklusif memberikan pandangan bahwa peserta didik dengan kelainan atau memiliki kecerdasan serta bakat istimewa tidak diberikan pembedaan dengan peserta didik reguler dalam hal memperoleh pendidikan. Namun, meskipun begitu, masih ada ruang bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) diberikan pembedaan, contohnya seperti penerapan kurikulum.
Tentu kemampuan PDBK dan peserta didik reguler tidak sama, biasanya kurikulum yang digunakan akan menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga bisa digunakan atau diimplementasikan sesuai dengan kondisi atau kebutuhan peserta didik.
Tujuan pendidikan inklusif sendiri adalah sebagai bentuk perwujudan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif, tentunya melihat dari sudut pandang tujuan pendidikan inklusif sepertinya tidak hanya memberikan dampak kepada PDBK namun juga kepada semua peserta didik untuk dapat menumbuhkan sikap saling menghargai atau toleransi.
Dalam praktiknya, pendidikan inklusif di mata dunia bahkan telah menjadi agenda Internasional yaitu melalui SDGs (Sustainable Development Goals) bahwa semua anak harus dipenuhi hak sosialnya terutama pendidikan yang bermutu pada semua jenis jalur dan jenjang pendidikan serta menjadi agenda utama dalam pendidikan untuk semua satuan pendidikan regular.
Sejalan dengan setiap anak dilahirkan dengan satu keistimewaan, pendidikan inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus membuat mereka dapat mengembangkan potensial yang dimiliki. Namun hal ini tidak bisa lepas dari dukungan dari beberapa pihak seperti peran pemerintah, masyarakat, orang tua, dan satuan pendidikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H