Lihat ke Halaman Asli

Golput Karena Gak Punya Form A5

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pagi pukul 7.45 saya dan Ibu kos sudah antri di TPS yang terletak di aula kelurahan Gombong, Kebumen, Jateng untuk menyemarakkan pesta rakyat yang dihelat 5 tahun sekali ini. Saya bertemu dengan petugas TPS dan menanyakan apakah bisa memilih sebagai DPK tambahan (karena saya asli Jawa Timur) dengan menunjukkan KTP? Petugas tsb menyatakan tidak bisa kalau hanya menggunakan KTP, namun hanya bisa dilayani dengan menunjukkan form A5. Setelah saya menunjukkan form A5 dari daerah asal. Petugas tsb segera memproses saya sebagai DPK tambahan. Saya pun antri sekitar 1,5 jam karena urutan 40-an dan bisa menggunakan hak pilih saya sebaga WNI.

Usut punya usut, saya berkicau di BBM dan teman saya pada komen,”Bagaimana bisa nyoblos di perantauan?”

Berdasarkan informasi dari beberapa portal berita online bahwa kita (orang rantau) bisa nyoblos asalkan membawa KTP ternyata hanyalah isapan jempol. Hal ini dialami oleh kedua teman saya. Teman saya yang di Semarang (asli Jogja) menyatakan bahwa tidak bisa nyoblos karena hanya membawa surat panggilan nyoblos dan tidak punya form A5 dari daerah asal. Sedangkan teman saya di daerah Jakarta Barat (asal Bojonegoro, Jawa Timur) tidak bisa nyoblos karena hanya menunjukkan KTP dan petugas hanya menjanjikan diminta datang jam 12 siang, namun teman saya pesimis kalau akan dilayani.

Padahal berdasarkan informasi dari berita online disebutkan prosedur untuk mencoblos adalah sbb:

1.Siapkan dokumen identitas diri anda seperti KTP, KK, dan Paspor

2.Bawa dan lapor pada hari H 9 April 2014 pada PPS setempat, direkomendasikan pada pagi hari jam 7-9 di TPS, sampaikan bahwa anda mau mencoblos sebagai DPK Tambahan

3.Datang lagi 1 jam sebelum penutupan TPS, pukul 12.00 lalu coblos partai serta caleg pilihan anda.

Kejadian tsb di atas terjadi karena sosialisasi dari KPU pusat ke daerah yang kurang merata dan adanya kesengajaan untuk dilayani karena tidak ingin repot. Dengan adanya kejadian ini, tingkat golput tahun ini sepertinya tidak jauh beda dengan tahun kemarin yang berkisar 23-25% karena Pemilu legislatif dilaksanakan di hari rabu dan orang rantau tidak diberikan kemudahan dalam menggunakan haknya. Salam!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline