Lihat ke Halaman Asli

Mila Alfiyati

Mahasiswa Aktif Universitas Kyai Haji Achmad Shiddiq Jember

Larangan Kegiatan Monopoli serta Ihtikar dalam Persaingan Pasar di Indonesia

Diperbarui: 23 Desember 2022   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak :

Pembuatan artikel ini untuk mengkaji tentang larangan monopoli dalam persaingan pasar dan sebagai tugas akhir dalam Ujian Akhir Semester (UAS) pada mata kuliah Ekonomi Mikro Islam. Metode dalam artikel ini menggunakan pengumpulan data (library research) yang berkaitan dengan pembahasan dalam artikel ini. Dari sini, di pasar Indonesia banyak sekali persaingan yang akan memajukan bisnisnya masing-masing, sehingga tidak heran jika banyak produsen yang melakukan penipuan dan hal ini mengakibatkan kerugian bagi pihak atau pembeli lainnya. Kegiatan ini dapat dikatakan monopoli atau persaingan tidak sehat karena dalam hal ini pasar akan dikuasai oleh produsen yang mengakibatkan harga yang dikeluarkan paling tinggi sehingga produsen mendapat banyak keuntungan. Dalam hal ini tentu saja pemerintah Indonesia melarang keras karena mengakibatkan kerugian dan dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang persaingan pasar yang didalamnya terkandung larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan tindakan monopoli atau bersaing secara tidak sehat karena merugikan pembeli. Dari sini para produsen harus benar-benar memasarkan barang produksinya dengan baik dan menarik agar konsumen selalu tertarik untuk membeli produk tersebut, misalnya dengan melabeli produk tersebut dengan label halal dimana Indonesia sendiri mayoritas muslim sehingga umat muslim pasti akan mencari produk yang halal. . Larangan monopoli sendiri merupakan hal yang sulit diberantas dalam persaingan pasar di Indonesia walaupun pemerintah telah memberlakukan undang-undang namun masih banyak pelaku usaha yang melakukan hal tersebut, oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami persaingan pasar yang sehat dan praktiknya. itu di masa depan.

Kata kunci : monopoli, pasar, persaingan

Pendahuluan 

Indonesia merupakan negara yang memiliki suku, kepulauan terbanyak sehingga penduduk Indonesia sangat padat atau banyak, maka tak heran jika penduduk Indonesia banyak melakukan usaha agar terpenuhinya kebutuhan mereka. Selain itu dalam hal perekonomian masih banyak penduduk yang berekonomi lemah meskipun mereka telah memili usaha ini disebabkan karna tak hanya satu atau dua orang yang memiliki usaha yang sama melainkan hampir semua usaha mereka sama. Sehingga mereka harus berpintar-pintar dalam mengenalkan usaha mereka agar dikenal oleh khayalak banyak.

Persaingan para usaha haruslah dengan sehat agar tidak terjadinya kerugian di salah satu pihak, seperti memasarkan produk dengan memanfaatkan gadget atau hp dengan cara ini maka banyak pihak yang akan mengenal usaha mereka, selain itu bisa dengan memberi logo halal karna penduduk Indonesia sendiri mayoritasnya yakni muslim jadi tak heran lagi jika muslim pasti mencari kehalalan dalam suatu produk yang akan dibeli. Namun masih banyak cara lagi yang bisa produsen lakukan dalam hal persaingan pasar yang sehat agar tidak terciptanya masalah dalam pasar yang berjalan.

Dalam persaingan pasar sendiri pasti ada banyak pihak produsen yang melakukan kecurangan, hal ini mereka lakukan supaya mendapatkan keuntungan yang banyak seperti contohnya ihtikar yang merupakan kegiatan menimbun barang oleh produsen supaya barang menjadi langka hingga mereka mengambil keuntungan menjual barangnya dengan harga yang relative mahal. Kegiatan ini sangatlah dilarang terutama dalam islam sendiri dan Indonesia pun melarangnya karna ini akan mengakibatkan persaingan pasar yang tidak sehat dan konsumen akan mengalami kerugian.

Kegiatan ihtikar sendiri tergolong sama dengan kegiatan monopoli yang mana monopoli terdapat satu pihak yang menguasai sumber daya alam sehingga menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat lalu merugikan kepentingan umum lainnya[1] dan menjadikan pihak tersebut sewenang-wenang dalam menetapkan harga dipasaran. 

Selain ihtikar dan monopoli tentu ada beberapa kegiatan lagi yang dilarang dalam persaingan pasar seperti : tadlis, ba'I najasy, talakhi rukhban, ghabn dan kegiatan lainnya yang merugikan salah satu pihak. Hingga dalam hal ini pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam sehingga pemerintah turun tangan jika hal persaingan pasar tidak sehat mulai terjadi.

Metode Penelitian

Dalam pembuatan artikel ini menggunakan metode kuantitaif yakni mengumpulkan beberapa sumber data yang ditemui baik sacara online ataupun memalui buku yang telah dibaca. Metode ini dilakukan dengan cara membaca dan memahami keterkaitan sumber yang didapat dengan pembahasan yang akan dibahas dalam artikel ini, sehingga mengharapkan hasil yang berkaitan dengan sumber yang sebelumnya. Metode ini dilakukan agar mempermudah membuat atikel ini dengan melakukan hal membaca sumber yang telah ditemukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline