Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang mencapai 231.069.632 jiwa (Kemenag 2022). Jika dilihat dari jumlah masyarakat yang mayoritasnya merupakan muslim, sudah seharusnya untuk menjaga nilai-nilai islam termasuk dalam hal konsumsi.
Dalam Alquran dijelaskan bahwa sebagai umat muslim dianjurkan untuk mengkonsumsi sesuatu yang sudah jelas kehalalannya. Maka tak heran jika Indonesia menjadi konsumen produk halal terbesar di dunia mulai dari makanan, fashion, pariwisata hingga kosmetik.
Kosmetik dalam Pandangan Islam
Definisi kosmetika menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010, tentang Izin Produksi Kosmetika, kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik (Permenkes, 2010)
Kosmetik yang akan digunakan harus sehat dan tidak membahayakan kulit atau diri penggunanya. Kosmetik yang dipilih harus benar-benar aman untuk digunakan serta bukan dari bahan yang dilarang syariat. Kehalalan suatu produk kosmetik adalah hal yang harus diperhatikan.
Menurut Utami (2011) Produk halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam, yaitu : tidak mengandung babi dan bahan berbahaya dari babi, semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara Syariat Islam, semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, dan transportasinya tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tatacara yang diatur menurut Syariat Islam.
Islam menganjurkan bahwa umat muslim untuk memakai kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang tidak akan membahayakan tubuhnya, tidak berlebihan dan tidak mengubah ciptaan Allah SWT, Islam telah memberikan batasan dalam persoalan berhias diri, batasan tersebut tersirat dalam Al-Qur'an (Surah Al-Ahzab : 33)
Artinya:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Perkembangan Kosmetik Halal di Indonesia
Tren dalam menggunakan kosmetik halal sedang berkembang pesat di kawasan Asia. Arab Saudi merupakan negara yang pertama kali sudah mengenal terkait kosmetik halal kemudian diikuti oleh Malaysia mengikuti tren untuk berkecimpung di industri kosmetik halal selama lima tahun terakhir ini.