Dalam literatur arab disebutkan (ekonimis) berarti kelurusan cara, dan (ekonomis) juga bermakna adil/ keseimbangan. Ekonomis dalam satu aktivitas merupakan lawan kata dari pemborosan, yaitu sikap antara perilaku konsumtif dan penghematan yang berlebihan. Sikap ekonomis juga tidak terlalu boros dan juga tidak terlalu kikir.
Ekonomi adalah suatu aktivitas yang mempelajari tentang produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu "oikos" yang berarti (keluarga/rumah tangga) sedangkan 'nomos' yang berarti peraturan atau aturan hukum.
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir yang menjadi panutan untuk ummat islam.
Sedangkan pengertian Ekonomi Islam ada banyak tokoh yang mengemukakan pendapatnya, berikut definisinya :
- M.N. Siddiqi ilmu ekonomi islam adalah respon para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka di bantu oleh Al Qur'an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.
- Menurut Dr. Muhammad Syauki al Fanjari mendefinisikan Ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang mengandung dan mengatur aktivitas ekonomi yang terikat sesuai dengan pokok-pokok dan politik ekonominya.
- Monzer Kahf juga mengungkapkan tentang Pengertian Ekonomi Islam. Bahwa Ekonomi Islam adalah bagian dari Ilmu Ekonomi yang mempunyai sifat interdisipliner. Dalam arti kajian ekonomi islam ini tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya. Bagi yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.
Perkembangan Ekonomi Islam di Awal Masuknya Islam
Islam masuk ke Indonesia pertama kali, kita tahu bersama bahwa jalur perdaganganlah yang digunakan sebagai jalur masuknya para pedagang muslim dari Gujarat, Persia, Yaman, Cina dan beberapa negara lainnya. Kearifan akhlak dan santunnya tata dagang dan penyelesaian akad yang dilakukan para pedagang muslim memberikan referensi tersendiri bagi masyarakat pesisir kala itu. Keterpikatan awal tersebut menghantarkan ketertarikan tersendiri bagi masyarakat untuk lebih kenal dengan ajaran Islam. Masalah-masalah ekonomi sederhana yang terjadi di masyarakat pun secara alami memperoleh solusi bijak dari para pedagang muslim perantau maupun para ulama yang menyertainya. Perselisihan dagang, hak monopoli, kesantunan dagang, bagi waris bahkan hingga masalah pembagian harta kala terjadi perceraian.
Ketika para pedagang perantau ini mulai menetap dan membaur dengan warga, secara otomatis kajian ekonomi sederhana ini menjadi kajian umum dengan sendirinya. Masalah-masalah ekonomi dan pemecahannya pun semakin kompleks beriring dengan berkembangnya tata dan sistem masyarakat.
Ekonomi Islam dan Kerajaan Islam
Runtuhnya kekuasaan Kerajaan-kerajaan Hindu dan Budha memberikan sebuah kondisi anomali dalam tata kepemimpinan dan pemerintahan rakyat. Islam yang menggunakan cara santun mulai bergerak masuk dari sekitar tepian pantai (pesisir) masuk ke kota raja (pusat pemerintahan) dan mulai mengambil hati para ningrat penguasa.
Saat Islam mulai mendapat pengakuan dari penguasa setempat mulailah lahir beberapa kerajaan atau kesultanan yang bernafaskan Islam. Dalam menyelesaikan permasalahan penggalangan upeti (pajak) atau menyangkut hal-hal penyelenggaraan ekonomi negara tentu saja raja memerlukan penasihat kebijakan. Penasihat kebijakan biasanya diampu oleh para kaum ulama, hulu balang atau seseorang yang dianggap wali. Tentu saja mereka akan memberikan bentuk nasihat yang mengarah pada ajaran-ajaran Islam.
Ekonomi Islam dan Kolonialisme