Musisi yang belakangan berbalik arah menjadi politikus ini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai rutan selama 1,5 tahun (18 bulan ) di LP Cipinang.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian atas cuitannya yang ditulis diakun twitternya @AHMADDHANIPRAST yang dianggap berisi ujaran kebencian.
Berikut adalah cuitan @AHMADDHANIPRAST yang dilaporkan.
Jaksa Penuntut Umum kemudian menjeratnya dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tuntutan 2 tahun penjara.
Ahmad Dhani sempat mengelak bahwa yang menulis di akunnya bukan dia, melainkan admin twitternya, Suryo Pratomo Bimo dan satu orang lagi yang dipercaya memegang hapenya yaitu Fahrul Fauzi Putra.
Sebuah cara ngeles yang lucu karena akun itu miliknya sendiri yang nota bene adalah tanggung jawabnya sendiri. Walau siapapun yang nulis, nantinya tetap dia yang bertanggung jawab.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 28 Januari 2019, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, seperti pasal pasal yang dituntut JPU.
Oleh sebab itu Majelis Hakim pun mengganjar Ahmad Dhani dengan vonis 1,5 tahun langsung masuk penjara.
Mungkin hukuman ini yang akan dianggap Ahmad Dhani sebagai balas dendam seperti yang diucapkan usai mendengar Jaksa menuntutnya dengan hukuman 2 tahun penjara.
****
Sidang kasus Ahmad Dhani ini mengingat kan saya kembali pada kasus "Potong Burung" yang heboh setelah pillpres 2014 lalu...