Lihat ke Halaman Asli

Bebas Pemeriksaan Pajak dan Opini Auditor Independen, Meningkatkan Peran Akuntan Publik dan Voluntary Compliance Wajib Pajak

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harian Kompas pada tanggal 31 Desember 2010 memuat berita mengenai adanya penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen Pajak Tjiptardjo dan ketua umum Institut Akuntan Publik Indonesia " IAPI" Tia Adityasih. Kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak berkaitan dengan penggunaan opini audit untuk keperluan perpajakan, yaitu apabila laporan keuangan perusahaan diaudit dan mendapat pendapat wajar tanpa pengecualian "OPINI WTP" maka wajib pajak akan dibebaskan dari pemeriksaan pajak.

Kesepakatan tersebut didorong oleh meningkatnya beban pemeriksaan yang ditanggung oleh Ditjen Pajak ydibandingkan jumlah sumber daya untuk menangani pemeriksaan pajak, sebagaimana dikemukakan oleh Otto Endy Panjaitan, Direktur Pemeriksaan dan Penyidikan, Ditjen Pajak.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diperkirakan hingga bulan Juni mendatang IAPI sedang  memproses dan menghimpun seluruh potensi pelanggaran atau modul kriminal yang mungkin dilakukan oknum akuntan publik atau pihak yang mengaku akuntan publik. Selain itu, Tia Adityasih juga menyatakan perlunya menyiapkan standar audit yang harus dimiliki akuntan publik dalam melakukan audit keuangan untuk keperluan perpajakan dan program pendidikan terkait audit untuk aspek perpajakan.

Munculnya peningkatan kepatuhan sukarelawajib pajak

Implikasi dari kesepakatan tersebut kepada pelaku usaha (wajib pajak badan "wp badan") adalah adanya kemungkinan yang lebih besar bagi wp badan untuk bersedia diaudit oleh kantor akuntan publik atau dengan kata lain  akan terjadi peningkatan kepatuhan sukarela "voluntary compliance" oleh wajib pajak karena adanya manfaat yang dapat diperoleh dari audit yaitu bebas dari pemeriksaan pajak.

Dikarenakan hanya opini wajar tanpa pengecualian yang dapat membebaskan wajib pajak dari pemeriksaan, maka wajib pajak  selain dituntut untuk dapat melakukan pembukuan dan pelaporan akuntansi keuangan secara andal juga dituntut untuk dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi akuntan publik sendiri, adanya kesepakatan tersebut dapat memberikan perluasan pasar dalam jasa audit, karena hingga kini lingkup pasar klien untuk jasa audit masih terbatas jumlahnya, yaitu hanya untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan audit untuk memenuhi regulasi seperti yang diatur pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan untuk perusahaan yang memerlukan untuk kebutuhan pertanggungjawaban pelaporan keuangan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan lainnya sebagaimana diatur oleh regulasi yang berkaitan dengan kewajiban audit keuangan (mandatory audit).

Perlindungan Akuntan Publik

Auditor (akuntan publik) dalam pelaksanaan auditnya memperoleh keyakinan yang memadai bukan keyakinan mutlak bahwa salah saji material terdeteksi, karena sifat bukti audit dan karakteristik keuangan (SA Seksi 32, SPAP). Dengan adanya keterbatasan ini maka terdapat risiko audit tidak dapat mendeteksi salah saji khususnya dalam hal ini pos-pos yang berkaitan dengan jumlah pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai.

Dengan adanya keterbatasan tersebut maka IAPI perlu menyoroti pentingnya perlindungan akuntan publik, yaitu dengan menetapkan standar auditing untuk melengkapi kebutuhan untuk kepentingan perpajakan. Prosedur tersebut diharapkan dapat dipahami secara jelas dan dapat dilaksanakan secara praktis oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan audit terkait aspek perpajakan klien.

Melalui pembentukan standar auditing untuk perpajakan, maka akuntan publik yang melaksanakan audit sesuai prosedur tersebut dapat terlindungi dari tuntutan hukum apabila sudah melaksanakan sesuai dengan standar tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline