Dalam menghadapi dinamika pembangunan yang semakin kompleks, kerjasama antar daerah menjadi landasan strategis dalam membangun fondasi yang kokoh bagi kemajuan Indonesia ke depan. Melalui berita ini, kita menggali sudut pandang yang mendalam mengenai peran vital kerjasama antar daerah dalam merangsang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan sosial, dan memperkuat sinergi antarwilayah. Sebagai cikal bakal kemajuan, kerjasama antar daerah menawarkan wadah bagi berbagai entitas pemerintahan untuk saling berbagi pengalaman, sumber daya, dan inovasi guna mencapai tujuan bersama. Dari implementasi proyek infrastruktur hingga pengembangan program kesejahteraan, kerjasama ini mencerminkan semangat kesatuan dalam keberagaman, memperkuat solidaritas, dan merajut jaringan kebersamaan yang kokoh di seluruh nusantara. Salah satu bentuk implementasi dari Kerjasama tersebut adalah adanya penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antar daerah Kota Malang dan Kabupaten Tabanan yang diwujudkan dalam MoU (Memorandum of Understanding).
Wali Kota Malang Sutiaji menandatangani MoU Kerjasama dengan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya di Kantor Bupati Tabanan pada Hari Jum'at 19 Mei 2023. Kerjasama tersebut dilaksanakan melalui Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Tugu Aneka Usaha Kota Malang dan Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan yang bergerak dibidang yang sama sehingga diharapkan kedepannya dapat saling bersinergi memenuhi kebutuhan masing -- masing daerah. Dalam wawancaranya Sutiaji mengatakan bahwa kehadiran peran negara dalam memberikan kemudahan dan benefit bagi pihak -- pihak yang terkait seperti masyarakat, dan pelaku usaha. Jika ditinjau kembali dalam perspektif hukum Pemerintahan Daerah dimana kewenangan pejabat pemerintah daerah untuk membentuk perjanjian kerjasama merupakan implementasi dari otonomi daerah. Kewenangan dari pejabat pemerintah daerah untuk mengatur wilayah daerahnya sendiri diatur dalam konstitusi diantaranya Pasal 18 dan 18B UUD sebagai landasan yuridis dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 sebagai pedoman teknis pelaksanaan perjanjian Kerjasama.
Perjanjian antar daerah memiliki sejumlah manfaat yang signifikan ketika ditinjau dari sudut pandang hukum pemerintahan daerah:
- Penguatan Otonomi Daerah: Perjanjian antar daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kewenangan otonomi daerah mereka dengan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Ini membantu memperkuat prinsip otonomi daerah yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang negara.
- Optimalisasi Sumber Daya: Melalui kerja sama antar daerah, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara lebih efisien dan efektif. Ini termasuk sumber daya finansial, manusia, dan fisik. Dengan berbagi beban kerja dan mengkoordinasikan program dan proyek, pemerintah daerah dapat mencapai hasil yang lebih baik bagi masyarakat mereka.
- Peningkatan Kapasitas: Kerja sama antar daerah juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk saling bertukar pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik. Hal ini dapat meningkatkan kapasitas administratif dan manajerial pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
- Inovasi dan Pembelajaran: Melalui kolaborasi lintas-daerah, pemerintah daerah dapat menciptakan ruang untuk inovasi dan eksperimen kebijakan. Mereka dapat belajar satu sama lain tentang apa yang berhasil dan apa yang tidak, dan menerapkan pelajaran tersebut untuk meningkatkan kinerja mereka di masa depan.
- Penyelesaian Masalah Bersama: Beberapa masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah tidak terbatas pada batas administratif mereka sendiri. Melalui perjanjian antar daerah, mereka dapat bekerja sama untuk mengatasi masalah bersama seperti pengelolaan lingkungan, pengembangan infrastruktur, atau pengendalian bencana alam.
- Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Pada akhirnya, manfaat utama perjanjian antar daerah adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan bekerja sama secara efektif, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan tingkat hidup masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih baik untuk pertumbuhan dan perkembangan.
Namun tidak serta merta segala bentuk manfaat tersebut dapat diperoleh dalam pelaksanaannya, karena tentunya terdapat perbedaan kondisi sosial, politik, dan budaya dari kedua daerah yang dapat mempengaruhi berjalannya perjanjian antar daerah tersebut. Selain perbedaan kondisi antar daerah Tingkat presentase keberhasilan perjanjian juga perlu diawasi dan ditinjau Kembali dalam pelaksanaan dan pengawasan hukum dari pelaksanaan perjanjian tersebut. Dengan mengacu pada asas -- asas pelaksanaan otonomi daerah dan asas -- asas umum pemerintahan yang baik seharusnya barometer tingkat keberhasilan dari perjanjian antar daerah dapat diawasi dengan baik. Beberapa asas -- asas yang relevan sebagai kritik dan pengawasan diantaranya ialah :
- Asas Keterbukaan dan Transparansi: Pengawasan perjanjian antar daerah harus didasarkan pada keterbukaan dan transparansi. Informasi mengenai perjanjian tersebut haruslah dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Hal ini memungkinkan untuk memastikan bahwa proses pembentukan perjanjian berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Asas Akuntabilitas: Pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas perjanjian yang mereka buat. Mereka harus siap untuk memberikan pertanggungjawaban atas keputusan dan tindakan mereka dalam proses pembentukan, pelaksanaan, dan pengawasan perjanjian antar daerah. Asas akuntabilitas juga berarti bahwa perjanjian tersebut harus diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa tujuan-tujuan yang telah ditetapkan tercapai.
- Asas Partisipasi Publik: Partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan perjanjian antar daerah adalah kunci untuk memastikan keberhasilannya. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, memberikan tanggapan, dan terlibat dalam diskusi tentang perjanjian tersebut. Hal ini memungkinkan untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara luas.
- Asas Kewajaran dan Kesetaraan: Perjanjian antar daerah haruslah adil dan merata dalam memperhatikan kepentingan semua pihak yang terlibat. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara tidak adil dalam perjanjian tersebut. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa persyaratan dan manfaat dari perjanjian tersebut seimbang dan setara bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya pejanjian antara Kota Malang dan Kabupaten Tabanan diharapkan nantinya dapat saling mengisi kebutuhan ekonomi antar daerah dan stabilitas harga dapat terjaga karena pasokan yang cukup antara satu daerah dengan daerah yang lain. Namun tujuan mulia tersebut mungkin hanya akan menjadi angan -- angan belaka tanpa adanya pengawasan dan landasan hukum yang kokoh agar setiap Langkah dari apa yang pejabat tempuh dapat membawa harapan rakyat terwujud didalamnya.
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang -- Undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Jurnal Ilmiah