Lihat ke Halaman Asli

Alfa Mightyn

Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak. | NIM: 55521120047

K3_Diskursus Perjalanan Reformasi Perpajakan Indonesia

Diperbarui: 24 September 2022   04:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjalanan Reformasi Perpajakan Indoensia (Dokpri)

Reformasi Perpajakan, apa urgensinya?

Reformasi sendiri menurut KBBI adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara. Sedangakan menurut Cambridge Dictionary, reformasi adalah tindakan membuat perbaikan, terutama dengan mengubah perilaku seseorang atau suatu struktur. 

Di Indonesia, gaung reformasi mulai terdengar pada runtuhnya rezim Orde Baru di tahun 1998. Gaung reformasi ini dipicu oleh krisis ekonomi yang dialami Indonesia mulai tahun 1997.

Di tengah badai krisis ekonomi, Indonesia sebagai anggota International Monetary Fund (IMF) mendapatkan bantuan likuiditas dengan syarat IMF diperbolehkan melakukan supervisi di pemerintahan. Setelah meninjau kondisi saat itu, IMF merekomendasikan untuk melakukan reformasi perpajakan. 

Lalu apa yang dilakukan pemerintah Indonesia? Pemerintah mengikuti rekomendasi IMF dengan melakukan reformasi administrasi perpajakan sebagai salah satu strategi pemulihan fiskal. Reformasi ini tidak lain dan tidak bukan dilakukan untuk memperbaiki kondisi APBN, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mencapai stabilitas makroekonomi, pengentasan kemiskinan, dan mengurangi kerentanan fiskal. 

Menurut IMF, kondisi perpajakan Indonesia sangat lemah. Pada tahun 2000, rasio pajak atas PDB hanya berada pada kisaran 9,9% yang tergolong rendah dibanding rata-rata negara non-OECD 14% atau negara OECD Asia 24.9%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri mengklaim reformasi pajak sesungguhnya dimulai pada 1983, ditandai dengan terbitnya tiga Undang-Undang di bidang perpajakan, yaitu UU No.6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.7 tentang Pajak Penghasilan, dan UU No.8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 

Era inilah menandai selesainya official assessment dan penerapan self assessment, dimana Wajib Pajak diminta untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri.

Selanjutnya DJP melaksanakan Reformasi Perpajakan Jilid I atau Modernisasi Administrasi Perpajakan pada tahun 2000 – 2008. Kemudian Reformasi Perpajakan Jilid II pada tahun 2009 hingga 2014. Dan terakhir, Reformasi Perpajakan Jilid III mulai tahun 2017 hingga nanti 2024.

Reformasi Perpajakan Jilid I, penyesuaian fiskal di tengah krisis ekonomi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline