Istilah "penemuan hukum" oleh beberapa pakar sering dipermasalahkan, bahwa apakah tidak lebih tepat istilah "pelaksanaan hukum", "penerapan hukum", "pem- bentukan hukum" atau "penciptaan hukum".
Istilah "pelaksanaan hukum" dapat berarti menjalankan hukum tanpa sengketa atau pelanmaran. Namun disarnping itu pelaksanaan hukum dapat pula terjadi kalau ada sengketa, yaitu yang dilaksanakan oleh hakim dan hal ini sekaligus pula merupakan penegakan hukum
Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa hukum yang kongkrit. Atau dengan kata lain penemuan hukum adalah proses kegiatan pengambilan keputusan yuridis konkrit yang secara langsung menimbulkan akibat hukum bagi suatu situasi individual (putusan-putusan hakim, ketetapan, pembuatan akte oleh notaris dan sebagainya). Dalam arti tertentu, penemuan hukum adalah pencerminan pembentukan hukum. Jika dalam pembentukan hukum yang terjadi adalah menetapkan hal umum yang berdasarkan pada waktunya dapat dijabarkan hal yang khusus yang mengemuka (dimunculkan terlebih dulu), namun pada waktu yang bersamaan dapat dikonstatasi (ditetapkan atau dirumuskan peristiwa konkretnya) dampak keberlakuan secara umum.Hal ini merupakan proses kongkretisasi dan individualisasi peraturan hukum yang bersifat umuin dengan mengingat peristiwa kongkrit.
Metode penemuan hukum tidak hanya dikenal dalam konstelasi hukum Islam, tetapi dalam hukum Barat pun jauh lebih maju. Akan tetapi, para ahli hukum Barat lebih menyukai penggunaan istilah pembentukan hukum dari pada istilah penemuan hukum. Dalam hukum Barat, seorang hakim yang bertindak selaku pembentuk hukum dalam hal perundang-undangantidak menyebutkansesuatu ketentuan untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi. Hakim memiliki kekuatanpembentuk hukum,namunkedudukan hakim bukanlah pemegang kekuasaan legislatif. Oleh sebab itu,keputusan hakim tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku seperti peraturan umum lainnya. Dengan demikian, keputusan hakim hanya berlaku kepada pihak-pihak yang bersangkutan saja.Ada beberapa peristilahan yang sering dikaitkan dengan penemuan hukum, yaitu:Rechtsvorming (pembentukan hukum,Rechtstoepassing (penerapan hukum), Rechtshandhaving (pelaksaan hukum), Rechtschepping (penciptaan hukum),Rechtsvinding (penemuan hukum)
A. Metode Konvensional
Penemuan hukum adalah merupakan kegiatan terutama dari hakim dalam melaksanakan undang-undang bila terjadi peristiwa konkrit, dimana dalam kegiatan penemuan hukum dibutuhkan adanya suatu metode yang nantinya dapat dipergunakan oleh penegak hukum (hakim) dalam memberikan keputusan terhadap suatu peristiwa hukum yang terjadi, yang dipahami bahwa aturan hukum (undang-undang) dalam peristiwa tersebut tidak jelas atau bahkan belum diatur sama sekali.
Salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu adalah melalui interpretasi atau penafsiran. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkrit. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Metode penemuan hukum konvensional terdiri dari:
a. Metode Subsumtif (Vague of Norm)
Interpretasi Gramatikal (bahasa);
Interprestasi Historis (sejarah pembentukan UU);