Lihat ke Halaman Asli

Miftakhul Shodikin

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Konsep Hukum Pertanahan Nasional

Diperbarui: 22 Juni 2024   19:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum Pertanahan Indonesia

Seluruh Tanah Dikuasi Negara -  Untuk mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk memperbaiki dan mempertimbangkan produksi sumber daya alam tersebut. Negara menentukan hak wewenang pihak-pihak atas tanah dan sumber daya yang terkadung di dalamnya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 2 UUP dan pasal 33 ayat (3) UUD.

Hak - hak Atas Tanah - Seseorang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah memiliki wewenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya. Sesuai pasal 16 jo Pasal 53 UUPA. Hak-hak atas tanah terdiri dari :

  • Hak Milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemilik hak milik suatu tanah berwenanag untuk memanfaatkan apapun yang ada di atas dan sumber alam yang terkandung di dalamnya.
  • Hak Guna Usaha adalah hak yang diberikan negara untuk badan hukum atau orang perseorangan melakukan kegiatan usaha degan waktu paling lama 25 atau 35 tahun.
  • Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunanbangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  • Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain
  • Hak Sewa
  • Hak membuka Tanah dan Hak memungut hasil hutan. Hak ini merupakan bentuk pengejawantahan hak ulayat. Tujuan dari dimasukkannya kedua hak ini ke dalam UUPA adalah semata-mata untuk menselaraskan UUPA dengan hukum adat.
  • Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 (hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian).

Dan ada juga Hak Ulayat yakni hak yang dimiliki masyarakat adat atas tanah ulayat yakni tanah yang diyakini dan dimiliki turun temurun dari nenek moyang. Sehingga pada dasarnya hak atas  tanah dapat dimiliki oleh orang perseorang/individu, badan hukum, masyarakat adat dan Negara.

 SUMBER :

  • UU No 5 Tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria
  • Putusan MK Nomor 001/PUU-II/2003, 021/ PUU-II/2003, dan 022/PUU-II/2003 (Putusan MK) yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline