Lihat ke Halaman Asli

Miftakhul Shodikin

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Subjek Hukum Internasional Masa Depan (Hutan Kalimantan)

Diperbarui: 20 November 2020   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

source; math.ucr.edu

SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL HUTAN KALIMANTAN 

Sebelum mengenai kenpa Hutan Kalimantan diusulkan menjadi subjek hukum internasional, alangkah baiknya kita mengnal apa itu hutan. Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.

Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting.

Hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.(wikipedia)

Hutan memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Bukan hanya manusia namun juga kehidupan makhluk hidup lainnya yakni flora dan fauna. Fungsi hutan bagi manusia terkhusus ialah memproduksi oksigen yang tentu sangat dibutuhkan manusia, hutan menjadi tempat penampungan air hujan terbesar sehingga dapat mencegah banjir, menjadi tempat tinggal tumbuhan dan hewan serta dapat menurunkan suhu bumi.

Syahdan, kenapa hutan Kalimantan pantas untuk menjadi subjek hukum Internasional. Hutan Kalimantan tepatnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dijadikan ibukota paru-paru Dunia oleh Komite Perdamaian Dunia. Hutan Kaalimantan memasok sebagian besar Oksigen Dunia setelah Hutan Hujan Brazil.

Oksigen merupakan senyawa yang sangat dibutuhkan manusia. Tidak ada oksigen tidak ada manusia yang hidup sehingga boleh dikatakan bahwa Keberlamgsungan hidiup manusia ada di Hutan Kalimantan, karena pasokan oksigennya.

Seberapa daruratkah sehingga Hutan Kalimantan itu harus kita jadikan sebagai subjek hukum, apakah sangat diperlukan untuk masa-masa ini. Hutan Kalimantan yang dulu cakupan luasnya mencapai 74 juta Hektare namun sekarang hanya tersisa 38 Juta Hektare.

Hal ini diperparah dengan adanya pembakaran Hutan yang Ilegal serta pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit dari tahun ke tahun yang semakin luas. Dengan tidak adanya perlindungan yang khusus maka tidak mustahil apabila sewaktu-waktu nanti hutan kallimantan dengan berjuta kekayaan flora faunanya hanya akan menjadi cerita.

Lebih daruratnya lagi kelestarian Hutan Kalimantan ini sangat terancam lebih-lebih di era ekonomi global semacam ini. Di era para pemilik modal menguasai dunia dan pasar. Dengan kedok pembangunan dan kesejahteraan banyak hutan yang menjadi korbal serta masyarakat adat menjadi tumbal. Dengan kedok kemajuan suatu negara ada tanah leluhur yang diinjak-injak harga dirinya.

Perizinan HGU dan HGB dengan tidak melihat potensi konflik terhadap masyarakat adat yang ada. Sengketa lahan oleh masyarakat adat terus terjadi di Indonesia, terkhusus di Hutan Kalimantan. Menurut data Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline