Lihat ke Halaman Asli

Hukum Mengemis Online dalam Perspektif Islam

Diperbarui: 2 April 2024   00:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Miftakhul Khasanah / 222111130 

Mengemis online dengan gaya baru seperti  Dunia selalu bergerak, dengan berbagai cerita dan dinamika yang mengiringi. Fenomena mengemis online secara live atau siaran langsung di Saat ini, platform media sosial TikTok sedang ramai diperbincangkan karena sejumlah individu yang mengklaim sebagai kreator konten melakukan siaran langsung dengan melakukan Tindakan yang ekstrem atau tidak biasa.Para kreator menggunakan fitur hadiah atau gift seperti singa bunga dll yang ada di TikTok untuk mengharapkan banyak penonton dan penonton itu memberikan hadiah/gift , yang kemudian dapat ditukar dengan uang. Siaran live di TikTok di mana seseorang berendam di air dan mandi dengan lumpur adalah salah satu tindakan yang menarik perhatian netizen. Beberapa pembuat video bahkan memasukkan manula sebagai artis dalam video mereka yang disiarkan. Livestream berendam, mandi lumpur, tidur dikuburan  dll di TikTok telah menjadi perhatian publik.

Menurut hukum Islam, tindakan "mengemis online" yang dilakukan di TikTok ini telah melanggar beberapa ajaran Islam, terutama larangan bagi mereka yang menganutnya untuk meminta-minta kepada orang lain tanpa alasan darurat atau kebutuhan mendesak.
Rasulullah bersabda, "Barang siapa yang meminta sedangkan ia memiliki apa yang dibutuhkannya maka ia memperbanyak (bagian) dari api neraka," (HR Abu Dawud). Tiga alasan mengapa mengemis kepada orang tanpa alasan darurat atau kebutuhan mendesak dilarang oleh Abu Hamid al-Ghazali:

1. Mengemis merupakan ungkapan ketidakpuasan terhadap pemberian Allah, seolah-olah meragukan kecukupan-Nya. Ini seperti seorang budak yang sengaja mengenakan pakaian lusuh untuk menunjukkan ketidakperhatian tuannya, yang sebenarnya menciptakan rasa malu bagi sang tuan.

2.Mengemis kepada sesama manusia dianggap tidak pantas karena setiap manusia sama-sama hamba Allah yang membutuhkan kasih sayang-Nya. Seharusnya, seorang hamba hanya merendahkan diri di hadapan Allah, dan memohon kasih sayang hanya kepada-Nya merupakan derajat yang mulia.

3. Kebanyakan yang memberikan sedekah kepada pengemis tidaklah melakukannya dengan niat ikhlas. Sebagian dilakukan karena takut dianggap pelit, sebagian karena merasa terpaksa atau malu, bahkan ada yang memberi sedekah untuk pamer kekayaan. Akibatnya, sedekah tersebut tidak memberi berkah bagi si pengemis.

Islam mengajarkan pentingnya menjaga harga diri serta martabat seorang Muslim sebagai hamba Allah. Setiap Muslim telah dimuliakan oleh Allah sebagai bagian dari umat terbaik, dengan diutusnya Nabi Muhammad sebagai utusan yang paling mulia. Oleh karena itu, sangat tidak pantas bagi kita untuk merendahkan martabat kita sebagai seorang Muslim dengan melakukan praktik "mengemis online" di platform seperti TikTok.

Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras dalam mencukupi kebutuhan hidup mereka. Bekerja untuk memenuhi kebutuhan dengan usaha yang halal merupakan salah satu kewajiban yang ditekankan dalam ajaran agama. Sebaliknya, praktik "mengemis online" di platform seperti TikTok jauh dari semangat mencari pekerjaan yang halal dan menjunjung tinggi martabat di hadapan Allah.Islam mengajarkan untuk memuliakan orang yang sudah lanjut usia serta menghormati mereka sebagai bagian dari keluarga dan masyarakat. Memanfaatkan orang yang sudah lanjut usia sebagai konten "mengemis online" di TikTok adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Jadi Kesimpulan dari fenomena "mengemis online" di platform seperti TikTok adalah bahwa praktik ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya bekerja keras, menjaga harga diri, dan menghormati orang lain, termasuk orang tua. Mengemis online tidak hanya melanggar prinsip-prinsip agama, tetapi juga merendahkan martabat seorang Muslim serta tidak mencerminkan semangat mencari pekerjaan yang halal. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting untuk menjauhi praktik semacam itu dan mengedepankan nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline