Nama : Miftakhul khasanah
Nim. : 222111130
Kelas. :HES 5G
Tugas ini dibuat Guna memenuhi tugas UTS dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM DARI PARA AHLI :
- Satjipto Rahardjo
Menurutnya, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari fenomena-fenomena hukum, berusaha melampaui batas-batas peraturan hukum. Rahardjo menjelaskan, sosiologi hukum juga berusaha mengikuti hukum sebagaimana diterapkan oleh masyarakat.
- Soetandyo Wignjosoebroto
hukum adalah cabang penelitian sosiologi yang berfokus pada permasalahan hukum yang muncul dari pengalaman masyarakat sehari-hari."
- R.Otje Salman
Buku Sosiologi Hukum karya Muhammad Ulil Abshor (2022) memberikan pengertian sosiologi hukum menurut R. Otje Salman sebagai berikut: "Sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara empiris dan analitis."
- Paton
sosiologi hukum adalah ilmu yang menciptakan masyarakat yang berkaitan tentang kehidupan masyarakat yang menyeluruh dan mencakup sebagian besar dari sosiologi hukum.
- Auguste Comte: