Lihat ke Halaman Asli

UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 2 November 2023   11:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Miftakhul khasanah

Nim.   : 222111130

Kelas.  :HES 5G

 

Tugas ini dibuat Guna memenuhi tugas UTS  dalam mata kuliah Sosiologi Hukum yang diampu oleh Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

 

 1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM DARI PARA AHLI 

  • Satjipto Rahardjo

Menurutnya, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari fenomena-fenomena hukum, berusaha melampaui batas-batas peraturan hukum. Rahardjo menjelaskan, sosiologi hukum juga berusaha mengikuti hukum sebagaimana diterapkan oleh masyarakat.

  • Soetandyo Wignjosoebroto

hukum adalah cabang penelitian sosiologi yang berfokus pada permasalahan hukum yang muncul dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

  • R.Otje Salman

Buku Sosiologi Hukum karya Muhammad Ulil Abshor (2022) memberikan pengertian sosiologi hukum menurut R. Otje Salman sebagai berikut: "Sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial secara empiris dan analitis."

  • Paton

sosiologi hukum adalah ilmu yang menciptakan masyarakat  yang berkaitan tentang kehidupan masyarakat yang menyeluruh dan mencakup sebagian besar  dari sosiologi hukum.

  • Auguste Comte:
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline