Assalamu'alaikum sahabat, kali ini penulis ingin berbagi ringkasan penulis tentang macam-macam air dan pembagiannya dari kitab Fiqhul Islam.
Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk-beluknya merupakan ilmu dan amalan yang sangat penting, karena diantara syarat sahnya sholat harus suci dari Hadas dan najis. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 222:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri"
Pada artikel kali ini akan kita bahas tentang salah satu alat untuk bersuci yaitu air.
Macam-macam air dan pembagiannya dibagi menjadi empat, yaitu:
1. Air yang Suci dan Menyucikan
Air ini boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan benda lain. Yang termasuk air jenis ini yaitu air yang jatuh dari langit atau bersumber dari bumi serta masih tetap keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
2. Air Suci tetapi tidak Menyucikan
Zatnya suci namun tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam, yaitu:
a. Air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci. Contohnya air kopi, teh dan sebagainya.
b. Air yang kurang dari dua kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.