Lihat ke Halaman Asli

Miftahurrezky KusumaFathullah

Universitas Muhammadiyah Malang

Pelanggaran Acara Program TV dan Pentingnya Memilih Acara Program TV bagi Anak Remaja.

Diperbarui: 19 Juni 2021   04:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony


Seperti yang kita ketahui KPI atau Komisi Penyiaran Umum mendapatkan beberapa pelanggaran pada acara program tv “Brownis” sebelum itu kita perlu mengetahui, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”), KPI berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis. Seperti yang kita ketahui banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa program acara tv yang tidak sesuai dengan UU Penyiaran.

Program siaran tersebut menampilkan tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi. Selain itu terdapat muatan Barbie Kumalasari yang menyebutkan besaran harga dari setiap perhiasan yang dipakai. 

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta larangan program siaran klasifikasi menampilkan muatan yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti hedonistik.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan Brownis telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012

Pasal 13, yang berbunyi ;

Lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.

Pasal 14 ;

Perlindungan Kepada Anak

  • Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan
    kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
  • Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

dan Pasal 21 Ayat (1)

PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN

(1) Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program
siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline