Putusan PN jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima (Partai Rakyat Adil dan Makmur), telah membuat kegaduhan. Banyak ahli berpendapat bahwa putusaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan putusan yang sama sekali diambil oleh hakim yang tidak mengerti tentang Kaidah Pemilu.
Sepeti yang diungkapkan oleh Pakar Tata Negara Refly Harun. Ketika diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta Refly Harun berpendapat, bahwa keputusan Majelis Hakim PN jakarta Pusat itu, terjadi, karena setidaknya oleh dua hal. Pertama, karena hakimnya "Bodoh" atau karena adanya tekanan dari pihak ketiga.
"Bodoh, itu artinya hakimnya tidak mengerti kompetensi, kewenangan dari Pengadilan Negeri, yang seharusnya sudah menolak pengajuan perkara gugatan Partai Prima," ujar Refly.
Ketika Partai Prima tidak diloloskan oleh KPU sebagai peserta Pemilu pada tahun 2024, maka kata Refly Harun sudah mengajukan banding melalui Bawaslu. Kalauun belum puas dengan keputusan Bawaslu, Partai Prima boleh mengajukan gugatan melalui PTUN.
Adanya kemungkinan intervensi pihak ketiga, menurut Refly bisa saja terjadi sebagai pertimbangan hakim meloloskan gugatan partai prima.
"Tetapi ini kan analisis ya," kata Refly, seolah hendak menghindari dari maksud menuduh.
Partai Prima Membantah
Mendapatkan tuduhan itu, tentu saja Partai Prima membantah. Melalui Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, bahwa gugatannya yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan, sama sekali tidak bermaksud untuk meminta penundaan pemilu, melainkan hanyalah upaya hukum biasa.
"Sebagai warga negara, kami berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama," jelas Agus.
Sebagaimana warga negara yang lain, kata Agus ketika mendapatkan perlakuan yang tidak adil, maka dirinya juga memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Dan untuk mendapatkan keadilan itu, maka ruangnya adalah Pengadilan.
"Kami tidak bermaksud meminta penundaan pemilu, melainkan hanya meminta dilakukan audit terhadap semua peserta pemilu yang sudah lolos. jangan - jangan validasi administrasi, jauh lebih bobrok," tegasnya.
Putusan PN Jakarta Selatan Membingungkan
Begitupun dengan penjelasan PN Jakarta Pusat, melalui Humasnya menjelaskan bahwa keputusan hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak ketiga. Dan tidak ada yang boleh menafsirkan hasil putusan hakim.