Lihat ke Halaman Asli

Miftahul Rachman

Kontributor

Penundaan Jadwal Pemilu Raya Universitas Jember Cederai Demokrasi Kampus

Diperbarui: 12 Desember 2020   06:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri


 Jember _ Jadwal Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Universitas Jember Tahun 2020, untuk memilih Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)  ditunda dengan  waktu yang tak bisa ditentukan. 

Diketahui, telah ditetapkan tiga pasang kandidat, Paslon 01 Muhammad Rizal Syaiful Nur - Uways Al Qorny, Paslon 02 Agung Prakoso - Cendikia  Akhmad dan Paslon 03 Bayu  Ramadhan - Yuyun Khoirunisa. 

Atas penundaan tak berdasar itu,  Paslon 02 Agung - Cendi  menyampaikan protes. Jumat (11/12/2020)

Pasalnya, menurut Agung  pengunduran jadwal pemungutan suara yang sudah disepakati tanggal 10 Desember 2020, mendadak ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan, telah melanggar aturan.

Berdasarkan  Pasal 2 Ayat 3 Huruf i PKPUM Universitas Jember No 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Umum Raya yang berbunyi :
"pemungutan, penghitungan dan pengumuman suara pemilihan anggota BPM, Ketua dan wakil ketua BEM Universitas Jember dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2020".

"Seketika KPUM telah melanggar ketentuan yang telah dibuat sebagai acuan proses Pemilihan Umum Raya ini," kata Agung dalam rilisnya.

=======================                                                                                        
KRONOLGI :
Bahwa tanggal 25 November 2020, saudara Nanda selaku ketua KPUM ke rektorat bagian Kasubag Mahasiswa untuk konsultasi masalah perubahan sistem baru tanpa ada permohonan berupa surat resmi KPUM.

Bahwa tanggal 26 November 2020, KPUM menyelenggrakan rapat internal mengenai hasil konsultasi dengan Kasubag Mawa

Bahwa tanggal 27 November 2020, diadakan sosialisasi bersama paslon sebagai landasan mengubah sistem dalam Pemira.

Bahwa tanggal 28 November 2020, saudara Nanda meminta tandatangan paslon sebagai bahan untuk menegaskan sistem pemilihan baru tanpa ada saksi dan pendampingan anggota KPUM lain.

Bahwa tanggal 30 November 2020, KPUM mengajukan permintaan resmi kepada Kasubag Mawa untuk menggunakan sistem pemungutan suara yang baru 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline