Lihat ke Halaman Asli

Opini: Urgensi Hukuman bagi Pimpinan Usaha yang Menghalangi Hak pilih Karyawan dalam Pemilu

Diperbarui: 17 Desember 2023   18:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan tidak boleh ada seorangpun yang dapat menghalangi pekerja yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024, terutama bagi pekerja warga negara Indonesia (WNI), Bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam UU 13/2003 jo. UU 7/2017, Penekagan hukum terhadap pimpinan pelaku usaha yang menghalangi karyawan untuk menunaikan hak pilih dalam pemilu dapat melibatkan pelanggaran hukum pemilihan atau ketentuan ketenagakerjaan. Pada umumnya, tindakan ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak demokratis karyawan dan dapat menimbulkan sanksi hukum. Adanya aturan yang melindungi hak-hak politik karyawan serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dapat menjadi dasar bagi penegakan hukum dalam kasus ini.

Berdasarkan pasal 531 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan,dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Dalam konteks Pemilu, pentingnya untuk memahami dan menjaga hak-hak karyawan serta kewajiban pengusaha. Hal ini sangat penting karena tidak hanya menjamin kesejahteraan karyawan di tempat bekerja tetapi juga memastikan agar perusahaan dapat berjalan seimbang. Selain itu, karyawan yang memiliki rasa keterikatan yang tinggi dengan perusahaan, sehingga mereka akan bekerja dengan lebih baik. Kita semua tentu sudah tahu bahwa bahwa ada hak dan kewajiban dari setiap individu yang harus diketahui, begitu juga hak dan kewajiban karywan.

Namum sayangnya, banyak sekali para pelaku usaha dan juga karyawan itu sendiri yang tidak tahu apa saja hak dan kewajiban karyawannya. Hal ini merupakan indikasi yang buruk dikarenakan kesehjahteraan di tempat kerja menjadi tidak menjamin. Agar bisnis anda tidak mengalami hal serupa. Ada beberapa poin penting mengenai apa saja hak dan kewajiban karyawan yang wajib diketahui, yaitu: Hak- hak karyawan, Hak memperoleh upah, Hak mendapatkan kesempatan & perlakuan yang sama, Hak mendapatkan pelatihan kerja, Hak penempatan kerja, Hak memiliki waktu kerja yang manusiawi, Hak mendapatkan kesejahteraan, dan Hak cuti.

Dalam Pemilu 2024, banyak warga RI menanggap penting hak pilihnya, dan alasan terbesar adalah menghindari perubahan dari pemimpin sebelumnya yang dipilih. Oleh karena itu, memahami dan menjaga hak-hak karyawan serta kewajiban pengusaha sangat penting dalam Pemilu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline