Lihat ke Halaman Asli

Hak Penumpang Mengapa Diabaikan?

Diperbarui: 26 Juni 2015   10:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

12935274221850391872

Saat ini sarana transportasi sangat dibutuhkan keberadaannya. Sebagian besar orang menyatakan bahwa suatu alat transportasi merupakan kebutuhan primer, terutama bagi mereka yang tinggal di kota-kota besar. Mereka harus tepat waktu dalam melakukan segala hal terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya. Entah mereka berprofesi sebagai seorang karyawan atau karyawati sebuah perusahaan maupun sebagai seorang pelajar. Namun, dengan semakin berkembangnya sarana transportasi, keadaan lingkungan yang menjadi tempat tinggal kita juga semakin memprihatinkan. Bagaimana tidak? Jika sarana transportasi darat yang lambat laun jumlahnya terus bertambah semakin mencemari udara. Oksigen (O2) yang kita gunakan untuk bernapas semakin sedikit, karena terlalu banyaknya karbon dioksida (CO2) yang terkandung dalam udara. Bagaimana udara yang banyak mengandung karbon dioksida (CO2) tersebut bisa dinetralisir untuk dijadikan oksigen (O2) jika hutan telah banyak disulap menjadi gedung-gedung dan perumahan modern? Harus diakui, sarana transportasi darat merupakan sarana transportasi yang paling akrab di kalangan masyarakat. Namun, menggunakan sarana transportasi darat sering sekali mengalami kemacetan, seperti yang terjadi di kota-kota besar. Lain halnya jika menggunakan sarana transportasi laut dan udara. Dengan menggunakan sarana ini tentu tidak mungkin terjadi kemacetan tetapi, resiko terjadinya kecelakaan sedikit lebih besar. Sehingga sangat diperlukan ketelitian dalam pemeriksaan sarana serta kehati-hatian menjalankan sarana sebagai seorang pilot dan nahkoda untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan. Sebagai contoh, di Negara Singapura dan Malaysia sarana transportasinya sangat mengutamakan ketertiban, keselamatan dan kenyamanan penumpang. Suasana tersebut harus diciptakan sedemikian rupa agar bisa mengurangi resiko terjadinya kecelakaan. Apabila terjadi kecelakaan, sudah disediakan asuransi bagi penumpang yang akan diberikan secara merata. Sekitar 50% sampai 80% kecelakaan yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh SDM. Sebagai awak kapal maupun pesawat, kondisi tubuh harus dalam keadaan sehat, jika mereka membuat kesalahan sedikit saja maka akibatnya akan fatal. Karena itu semua berhubungan dengan nyawa banyak orang. Sebagai awak kapal maupun pesawat harus cepat mengambil keputusan, tidak boleh ragu-ragu. Selain karena SDM, penyebab terjadinya kecelakaan sarana transportasi adalah faktor alam, kelayakan mesin dan perlengkapan untuk menyelamatkan diri yang digunakan bagi  para penumpang dan awaknya. Dengan semakin banyaknya kecelakaan yang terjadi pada sarana transportasi di Indonesia tentu membuat masyarakat makin khawatir. Sementara, bagi penumpang yang selamat dari kecelakaan itu merasa trauma dan mereka mungkin menjadi takut untuk bepergian menggunakan sarana transportasi yang disediakan oleh pemerintah. Sistem transportasi memang tidak bisa diatasi secara asal-asalan. Tentu kita tidak ingin bahwa kecelakaan transportasi dijadikan sebagai hal yang biasa terjadi. Bagaimana kita bisa mengatasi berbagai masalah mengenai transportasi nasional kita yang makin carut-marut dalam dua tahun terakhir? Namun, pihak perusahaan makin dikuasai nafsu bisnis yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, sehingga keselamatan penumpang pun diabaikan. Lalu apalah artinya dengan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di sini dijelaskan bahwa konsumen berhak memperoleh pelayanan seperti keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Sehingga sangat dibutuhkan tanggung jawab dari pihak perusahaan dan pihak lain yang juga turut andil dalam masalah transportasi, salah satunya dengan memberikan jaminan asuransi kepada para konsumen (penumpang). Jangan malah diabaikan dan hanya mementingkan keuntungan yang didapat tapi, pikirkanlah nyawa orang banyak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline