Lihat ke Halaman Asli

Miftahul Farichah

Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mengapa Indonesia Menggunakan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945?

Diperbarui: 3 November 2022   06:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Amandemen UUD 1945. Sumber Ilustrasi : kompas.i/Antonius Purwanto

Apasih Konstitusi itu ?

Konstitusi berasal dari Bahasa inggris yaitu constitution atau jika dalam bahasa Belanda constitutie dan secara istilah sering dalam bahasa Indonesia Undang-Undang Dasar. Konstitusi yaitu serangkaian keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang berfungsi mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana menyelenggarakan pemerintahan dalam suatu masyarakat dalam suatu negara.

Setiap negara pasti memiliki konstitusi atau undang-undang masing-masing. Konstitusi sendiri ada dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Indonesia merupakan negara yang yang menerapkan konstitusi tertulis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Negara yang menerapkan konstitusi tidak tertulis misalnya adalah Inggris, Selandia Baru, dan Israel.

Nah, sebagai warga negara Indonesia kalian pasti tau kan konstitusi negara Indonesia apa? Ya benar sekali. Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Definisi dari negara sendiri yaitu negara merupakan suatu bentuk kesatuan wilayah atau mungkin bisa disebut suatu organisasi yang ada dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya setiap warga masyarakat yang menjadi anggota dari suatu negara dan harus patuh pada kekuasaan negara. Melalui kehidupan bernegara dengan pemerintah yang ada di dalam negara, masyarakat ingin mewujudkan tujuan-tujuan tertentu dan aliansi mereka seperti terwujudnya kertentraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat di suatu negara.

Agar pemerintah suatu negara memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan masyarakat tidak bertindak semaunya dan seenaknya, maka dibentuklah suatu sistem aturan yang menggambarkan suatu tindakan dalam aturan. Negara dan konstitusi adalah dua hal yang tunggal. Artinya Negara dan Konstitusi merupakan dua hal yang saling berhubungan.

Jika diibaratkan bangunan, negara berperan sebagai pilar atau tembok yang tidak bisa berdiri kokoh tanpa pondasi yang kuat, nah pondasi itu adalah Konstitusi. Hampir setiap negara mempunyai konstitusi, baik itu tertulis maupun tidak tertulis. Yang jelas, konstitusi adalah perangkat negara yang perannya tidak bisa dipandang sepele karena itu sangatlah penting.

Tau gak kenapa sih kok Indonesia menggunakan Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945?? Karena Undang-Undang Dasar 1945 berfungsi sebagai kekuasaan yang kedudukan tertinggi sehingga menjadi pedoman dan pacuaan hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan yang ada. Setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945.

Sejarah konstitusi di Indonesia telah melalui berbagai tahapan perkembangan. Pada setiap tahapan selalu terdapat berbagai model penyelenggaraan negara, hingga ingatan masa lalu, terutama praktik politik pada masa Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan otoriter, memunculkan ide dan kreativitas untuk mengamandemen UUD 1945.

Tahapan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode, yaitu:
Periode pertama menggunakan UUD 1945, disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan berlaku secara nasional sampai dengan 27 Desember 1949.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline