Lihat ke Halaman Asli

MIFTAHUL HUDA

mahasiswa

Konstitusi Indonesia Kuat

Diperbarui: 2 Desember 2021   21:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Assalamualaikum sobat virtual, para gabut dan pembaca yang setia. Nah sekarang adalah saat yang ditunggu-tunggu dimana, pembahasan materi sudah pada bab akhir dan mungkin akan dibahas dilain waktu. Seperti biasa saya akan memberikan kata motivasi dan Tanya kabar terlebih dahulu sebelum lanjut kepembahasan materi. Gimana kawan-kawan kabar hari ini? Apakah kabar baik? Jika baik Alhamdulillah supaya diberikan kesehatan yang mutlak, jika tidak semoga cepat disembuhkan supaya bisa beraktifitas kembali secara normal. Dan satu kata motivasi yang mungkin sedang dibutuhkan oleh saudara-saudara sekalian." Jangan anggap dirimu tidak berguna, karena Allah menciptakan itu selalu ada manfaatnya, jadi buang jauh-jauh  pemikiran seperti itu. Lakukanlah kehidupan dan kenikmatan yang diberikan tuhan untukmu dan orang lain juga. Niscaya hidupmu akan bahagia."lanjut ke materi

Nah materi terakhir yang akan saya bahas yaitu tentang konstitusi, gimana nih ada yang tahu tentang materi sekarang? Membahas tentang sistem konstitusi di Indonesia.

Kontitusi merupakan komponen hukum tertinggi yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh perangkat Negara dan pemerintahan. Tidak ada hukum lain yang bisa mempengaruhi dan menggantikan sistem kontitusional yang hakikatnya menjadi sistem yang tertinggi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang pasal 1 ayat (2) tentang konstitusional yang berisi kedaulatan rakyat adalah hakikat tertinggi yang seharusnya dijunjung sesuai dengan undang-undang.

Kontitusi bisa dianggap seperti hubungan pemerintah atau Negara dengan rakyatnya. Maksut dari hubungan ini yaitu pemerintah ada untuk rakyat, dari rakyat, dan merakyat. Dimana pemerintah harus menjunjung keberadaan rakyat sebaik-baiknya, memberlakukan rakyat karena kedaulatan rakyat yang tertinggi, melayani dan memberi fasilitas kepada rakyat agar bisa melakukan kegiatannya dengan baik dan benar tanpa halangan.

Maksut dari ada untuk rakyat, dari rakyat, dan merakyat yaitu

  • Ada untuk rakyat : mendengarkan keluh kesah dan pendapat para rakyat terkait kinerja, wewenang, dan tindakan pemerintah kepada rakyat.
  • Dari rakyat : pemilihan pejabat dan aparatur Negara dipilih dari rakyat asli Indonesia sendiri dan tidak mengambil dari pihak asing.
  • Merakyat : dipilih dari rakyat maka kinerja yang dilaksanakan harus untuk rakyat, selalu kumpul dan mendengarkan keluh kesah rakyat.

Dengan Indonesia menganut konstitusi, kedaulatan rakyat yang tertinggi, maka kerja pemerintah harus mengutamakan rakyat terlebih dahulu.

Konstitusi memiliki beberapa fungsi-fungsi yang sangat relevan

  1. Sebagai alat pemersatu bangsa yaitu dengan adanya konstitusi maka seluruh perbedaan dan keberagaman di Indonesia bisa diatur dan dirangkul supaya satu tujuan dan satu pemahaman.
  2. Pengatur hubungan kekuasaan pemerintahan dengan rakyat, yaitu hubungan yang dilakukan pemerintah harus memiliki timbal balik yang positif.
  3. Sebagai penyelenggara kekuasaan Negara ialah dengan adanya konstitusi ini segala hal yang diselenggarakan sudah terstruktur dan sudah dipikir secara matang-matang.
  4. Pengatur hubungan antar organ pemerintahan atau Negara, dengan adanya konstitusi hubungan antar organ akan terstruktur dalam satu tujuan yang harus diikuti keseluruhan anggota.
  5. Pembatasan kekuasaan yang dihasilkan oleh para petinggi, agar para petinggi tidak menyalahgunakan tugas dan wewenang maka fungsi konstitusi mengatur dan memberi aturan yang mengikat dan seharusnya dipatuhi oleh para petinggi sehingga tidak membelot dari tujuan asli Negara Indonesia.
  6. Sebagai pengendalian terhadap masyarakat yaitu mengendalikan bidang social, ekonomi, dan budaya pada masyarakat.
  7. Pembaruan dalam pola di masyarakat, pola yang sering berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan terkena imbas dari modernisasi, sehingga perilaku masyarakat tetap sesuai makna yang terkandung pada konstitusi Indonesia.

Dari fungsi yang dijelaskan diterangkan bahwa konstitusi memberikan aturan dan anjuran yang positif kepada perkembangan Negara yang pola pikir dan pola hidupnya mulai kearah yang maju dan modern, tapi konstitusi bisa berdinamis dan flexibel sesuai perkembangan zaman.

Jenis-jenis kontitusi, kontitusi secara umum terbagi menjadi dua bagian yaitu : konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Tertulis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline