Lihat ke Halaman Asli

MIFTAHUL HUDA

mahasiswa

Penerapan Sistem Otonomi Daerah di Indonesia

Diperbarui: 25 November 2021   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Assalamualaikum sobat virtual yang saya banggakan, dan tak lupa teman-teman gabut dan para pembaca setia artikel saya.kembali lagi ke pembahasan materi yang mungkin bisa menambah wawasan anda dan diamalkan ilmunya dalam kehidupan sehari-hari biar tambah sip.

Nah sebelum kepembahasan materi seperti biasa saya akan menanyakan kabar dan memberi kata-kata motivasi buat yang sedang galau. Gimana nih kabarnya hari ini teman-teman? Jika baik Alhamdulillah dan terus diberikan kesehatan, jika kurang sehat semoga diberikan kesembuhan yang mutlak supaya bisa menjalani aktivitas sehari-hari kembali. 

Dan untuk kata motivasi yaitu " jika kau merasa dirimu ada masalah, gunakanlah media pertemana dan keluarga unuk membantu menyelesaikan permasalahan itu dengan jalan yang tepat, Karena banyak orang yang membantu akan banyak juga solusi yang diberikan. Jadi perbanyak teman dan dekat dengan keluarga karena mereka adalah orang terdekat yang dapat menerima keluh kesah kita.

Langsung kepembahasan materi. Apanih yang kalian ketahui tentang otonomi daerah?

Otonomi Daerah Adalah adalah pemberian wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing serta kepentingan yang dilakukan didaerah masing-,asing sesuai aturan di Undang-Undang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004.

Tujuan Otonomi Daerah

  • Dapat mengembangkan kehidupan yang berasaskan demokrasi.
  • Dapat mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  • Dapat mewujudkan pemerataan daerah.
  • Mengelola sumber daya alam bisa secara luas dan teratur

Dari tujuan otonomi daerah yang saya sebutkan ini dapat disimpulkan bahwa dengan adanya otonom ini pemerataan baik sumber daya alam maupun manusia dapat dipantau secara langsung dan maksimal. Seperti halnya cintaku yang bisa kau rasakan secara langsung namun kamu malah memilih yang sering menyakiti hatimu.

Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah

Dalam menjalankan otonomi daerah. Pemerintah daerah memiliki hak sebagai berikut :

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
  • Memilih pimpinan daerah
  • Mengelola aparatur daerah
  • Mengelola kekayaan daerah
  • Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  • Menyediakan fasilitas kesehatan
  • Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial

Dalam menjalankan otonomi daerah pemerintah memiliki hak yang harus ditaati, dipenuhi dan dilaksanakan dengan baik dan benar. Pemberian hak kepada pemerintah dan aparatur daerah membuat kinerjanya semakin teratur untuk mensejahterakan rakyatnya lebih mudah untuk dijangkau.

Dari sekian banyaknya hak yang didapat daerah untuk mengelola daerahnya masih banyak harapan dan kasih sayangku kepadamu sehingga untuk mencintaimu adalah hal yang mudah, namun hanya terhalang sifat dan karaktermu saja yang kurang menyesuaikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline