Memilki peran sebagai guru pendamping atau shadow teacher untuk anak berkebutuhan khusus sangat tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan anak berkebutuhan khusus berbeda dengan anak lainnya.
Terlihat lebih khusus anak berkebutuhan khusus menunjukkan kekhususan yang menonjol seperti karakteristik fisik, tingkat kecerdasan, dan perilaku emosional yang lebih rendah atau lebih tinggi tingkatannya dari aak normal seusianya atau berada dari standar normal yang berlaku di masyarakat. Sehingga mengaami hambatan atau kesulitan dalam meraih kesuksesan baik dari segi social, personal, dan segi akademik (Bachri,2010). Kekhususan tersebutlah yang menjadikan sangat besar peran guru pendamping dan didukung dengan fasilitas, serta sekolah inklusi dalam menangani anak berkebutuhan khusus ini. Anak berkebutuhan khusus inilah yang nantinya tidak akan dihisab atas apa yang tidak ada dalam dirinya seperti standar normal bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT, bahwa Allah tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Q.S.Al-Baqarah/2:286).
Kemamampuan atau skill seseorang sangat dibutuhkan di dunia pendidikan atau dunia kerja, dimana setiap orang dituntut untuk serba bisa pada bidang yang difokuskan agar selaras dengan background pendidikan yang diampu. Menurut Zamroni (2001: 60), guru merupakan orang yang memegang peran penting dalam merancang strategi pembelajaran yang akan dilakukan di sekolah.
Keberhasilan dalam proses pembelajaran sangat tergantung pada sebuah keterampilan guru dalam mengajar dan kegiatan mengajar dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seseorang yang telah melewati pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan sebagai seorang guru atau guru pendamping.
Pernyataan tersebut mengantarkan kepada pengertian bahwa mengajar merupakan suatu profesi, dan pekerjaan seorang guru atau guru pendamping ialah pekerjaan profesional. Setiap pekerjaan profesional dipersyaratkan memiliki kemampuan atau kompetensi tertentu agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas-tugas profesionalnnya dengan baik. Maka dari ha tersebut bahwa peran guru pendamping atau shadow teacher sangatlah membutuhkan keterampilan khusus untuk meregulasi emosi atau perilaku dan kebiasaan buruk seorang anak di sekolah, serta membantu dalam mengoptimalkan perkembangan anak sesuai dengan kemampuan masing-masing anak.
Program pendidikan inklusi memunculkan suatu metode yang berfungsi untuk mendukung ABK dalam belajar di sekolah regular, yaitu shadow teacher. Shadow teacher sendiri adalah seorang guru pendamping yang pekerjaannya adalah secara langsung mendampingi anak berkebutuhan khusus, khususnya selama masa prasekolah dan sekolah dasar.
Adapun peran dari shadow teacher ialah memahami berbagai macam kesulitan belajar anak serta mencari cara menangani anak berkebutuhan khusus dengan baik di kondisi kelas yang memungkinkan anak untuk menerima perhatian khusus yang anak butuhkan. Shadow teacher sendiri dilatih secara khusus untuk menjembatani anak dalam berinteraksi dengan orang lain dan membantu mereka memahami pelajaran di kelas. System komunikasi dan kerjasama yang tercipta antara shadow teacher, guru kelas, dan orang tua ABK sangatlah penting untu memenuhi kebutuhan anak. Guru atau wali kelas dan konselor
sekolah bekerjasama dengan shadow teacher dalam melayani siswa serta menanamkan sikap tanggungjawab, mendorong kemandirian, dan mendorong siswa dalam belajar.
Shadow Teacher atau yang sering disebut dengan guru pendamping adalah guru yang bertugas untuk mendampingi anak berkebutuhan khusus di dalam kelas untuk mengikuti proses belajar mengajar dan pengerjaan tugas (Manansala & Dizon, 2008). Shadow teacher bisa bekerja di bawah arahan dari sekolah, orantua, atau terapis lainnya. Namun demikian, pada prakteknya di kelas, shadow teacher tetap di bawah koordinasi guru kelas dan di bawah pengawasan kepala sekolah. Ada beberapa tindakan yang dibutuhkan masing-masing kepala sekolah, guru sekolah, dan shadow teacher untuk membuat program pembelajaran onklusi dapat berjalan dengan baik, yaitu:
- Perencanaan, tahap ini dilakukan oleh kepala sekolah, dimana kepala sekolah akan menetapkan visi, peranan, tujuan dari pendampingan, dan definisi kontribusi masing-masing pihak dalam proses pembelajaran.
- Persiapan, dalam tahapan ini, guru akan memberitahu shadow teacher mengenai keterampilan dan pengetahuan apa saja yang dibutuhkan untuk mendukung peserta didik berkembang, serta konsep pembelajaran seperti apa yang diinginkan selama satu tahun ajaran.
- Pelaksanaan, guru pendamping kelas atau shadow teacher akan mendampingi murid untuk menangani setiap rintangan di kelas, berikut semua ketidapastian di tahapan awal perkembangan pengetahuan dan keterampilan murid
Hak-hak anak berkebutuhan khusus menjadi perhatian yang sangat besar dan adil sebagaimana anak normal lainnya, maka sangat perlu dukungan dari keluarga, masyarakat, pemerintah. Hal ini sejalan dengan isi undang-undang nomor 8 tahun 2016 menjelaskan tentang perlindungan hak anak penyandang disabilitas sebagaimana termuat dalam pasal 5 ayat (3), yaitu:
1. Mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan dan kejahatan seksual;