Lihat ke Halaman Asli

Mengenal Istilah Rechsstaat dan Machtsstaat

Diperbarui: 13 Januari 2025   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Palu Sidang (Sumber: Istimewa))

Dalam Hukum Tata Negara, dikenal istilah Rechtsstaat dan Machstaat. Keduanya adalah dua konsep yang berlawanan dalam sistem hukum dan pemerintahan.

Rechtsstaat: Istilah ini berasal dari bahasa Jerman dan berarti "Negara Hukum" atau "Negara Berdasarkan Hukum". Konsep ini mengacu pada sistem di mana kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum, dan hukum tersebut diterapkan secara adil dan merata. 

Di dalam Rechtsstaat, hak-hak individu dilindungi, hukum berlaku untuk semua orang, termasuk penguasa, dan ada mekanisme pengawasan serta perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Machtsstaat: Sebaliknya, Machstaat berarti "Negara Kekuasaan" atau "Negara yang Berdasarkan Kekuasaan". Dalam sistem ini, kekuasaan pemerintah lebih dominan, sering kali tanpa pembatasan yang ketat oleh hukum.

Hak-hak individu mungkin tidak dilindungi dengan baik, dan penguasa atau pihak berkuasa dapat bertindak menurut kehendak mereka tanpa ada pengawasan yang efektif atau pembatasan hukum yang signifikan.

Secara singkat, Rechtsstaat menekankan pada supremasi hukum dan perlindungan hak, sedangkan Machstaat lebih fokus pada dominasi kekuasaan.

Di Indonesia, dalam ketatanegaraan menggunakan konsep Rechtsstaat (Negara hukum) hal itu selaras dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Pada dasarnya, Indonesia sebagai negara hukum (Rule Of Law) dalam menjalankan sistem ketatanegaraannya harus tetap selaras dengan hukum yang dibentuk.

Ciri negara dalam menjalankan Rule Of Law adalah adanya supremasi hukum (Supremacy Of Law), persamaan di depan hukum (Equality Before The Law) dan konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan.

Konsep machtsstaat di Indonesia sangat tidak relevan ketika digunakan, hal tersebut akan bertabrakan dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline