OPINI- Dinamika persaingan usaha selalu terjadi bagi pelaku usaha yang ingin mengambil lebih dari keuntungan golongan tertentu tanpa memikirkan dampak persaingan usaha yang tidak sehat. Tentunya bisa terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di setiap Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun kompetitor tertentu dari kehidupan masyarakat dalam persaingan berbisnis.
Sebenarnya, persaingan yang di monopoli sangat melekat serta dekat dengan kehidupan sehari-hari yang kalian alami sadar dan tidak sadar itu terjadi. Apakah kalian pernah menemukan suatu bisnis maupun produk dan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, tentunya di mana produk dan bisnis tersebut hanya dimiliki oleh satu perusahaan saja atau mungkin pernah menemukan perusahan yang dipakai selalu itu yang mendapatkan keuntungan ?
Hubungan berbisnis bagi seorang pengusaha selalu melekat dengan kata kepercayaan, komitmen agar tercapainya tujuan saling menguntungkan satu sama lain. Namun dalam hal ini, proyek pekerjaan barang dan jasa pemerintah bagaimana?
Sinergi dan kaloborasi pemerintah daerah dengan masyarakat dan stakeholder agar tercapainya perekonimian yang adil dan makmur serta tidak adanya kesenjangan sosial, seperti yang tertuang dalam "PANCASILA" Sila ke-5
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Mari kita simak, kata monopoli sendiri, berasal dari bahasa Yunani yang berasal dari kaya monos yaitu sendiri serta polein yang artinya ialah penjual. istilah monopoli pun dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi di mana hanya ada satu penjual yang memasok ataupun menawarkan suatu barang maupun jasa-jasa tertentu.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan monopoli ini merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau atas penggunaan jasa-jasa tertentu oleh satu kelompok pelaku usaha saja dan tidak memiliki kompetitor lainnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Monopoli dan Persaingan Usaha).
Monopoli dan Persaingan Usaha secara eksplisit menyebut tujuan pembentukan undang-undang ini, yaitu menjaga kepentingan umum dan tingkatkan efisiensi ekonomi nasional demi kesejahteraan rakyat.
" Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha".
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa perusahaan yang melakukan tindak monopoli ini dapat memeroleh keuntungan secara maksimal sekaligus dan memungkinkan perusahaan tersebut untuk menjadi pengendali pasar sekaligus pengendali harga demi keuntungan golongan tertentu.