Lihat ke Halaman Asli

Miftahul Abrori

Menjadi petani di sawah kalimat

Mewaspadai Bendera Tauhid Berkibar di Reuni 212 Monas

Diperbarui: 30 November 2019   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kompas.com

Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal menggelar Reuni Akbar di Monas, Jakarta, pada 2 Desember mendatang. Meski mendapat imbauan dari MUI agar tak mengadakan acara, namun panitia bergeming.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Cholil Nafis menyatakan acara reuni sudah tidak relevan karena aksi yang bermula unjukrasa terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama sudah selesai.

Ahok telah menjalani proses hukum. Bahkan sudah bebas dan kini menduduki salah satu jabatan penting di Pertamina. Cholil berharap reuni jangan sampai menjadi kegiatan rutin keagamaan setiap tahun (Kompas.com, 26 November 2019).

Momentum "penjatuhan" Ahok apakah lebih bersejarah ketimbang Hari Sumpah Pemuda, Hari Pahlawan, atau Hari Kesaktian Pancasila?

Namun, peristiwa bersejarah itu luput dari perhatian pemuda masa kini. Energi mereka terkuras untuk hal kecil yang dibesar-besarkan, mungkin demi kepentingan segelintir kelompok.

Ada hal yang harus diwaspadai dalam kegiatan tersebut. Jangan sampai acara ditunggangi oleh kelompok yang tidak setuju Ahok menjabat di Pertamina. Ini berbahaya.

Aparat layak bertindak tegas jika di lapangan ada peserta atau pembicara yang terindikasi provokatif terhadap keberagaman dan kerukunan.

Hal lain yang perlu diwaspadai, jangan sampai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berkibar dan berseliweran di acara reuni. Mereka yang masih mengembar-gemborkan khilafah juga patut ditindak.

Boleh saja sekelompok mengadakan acara reuni asal tetap berpegah teguh pada idealis pancasila.

Seperti diketahui ada saja peserta yang membawa bendera hitam bertuliskan kalimat Tauhid dalam acara reuni terdahulu. Bendera itu sering digunakan oleh kelompok HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), kelompok yang dinyatakan terlarang di Indonesia.

Jika kita mengacu pada Undang-Undang, sebuah organisasi atau partai politik terlarang pasti atributnya juga tidak diperbolehkan dikibarkan. Ambil contoh PKI, segala kegiatan dan bendera yang terkait partai ini dilarang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline