Lihat ke Halaman Asli

Bolehkah Barang Thrift Masuk dan Dipasarkan di Indonesia?

Diperbarui: 29 April 2023   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah thrift saat ini cukup booming di kalangan masyarakat, baik itu yang tua maupun yang muda. Istilah thrift itu sendiri merupakan barang bekas yang berasal dari luar negeri yang diimpor dan dijual kembali dengan harga yang miring. Istilah tersebut biasanya digunakan oleh online shop maupun para penggemar fashion untuk menggambarkan barang-barang bekas yang masih layak untuk dipakai atau digunakan kembali. Barang-barang tersebut bukan hanya berupa pakaian bekas, tetapi juga sepatu, tas, maupun aksesoris lainnya yang berasal dari berbagai macam brand mulai dari brand yang kurang dikenal sampai brand high-end sekalipun.

Ternyata keberadaan thrift shop sudah ada sejak tahun 1760-an atau pada revolusi industri. Kemudian Tren toko barang bekas atau thrfit bertahan sepanjang tahun 1990-an, ketika Kurt Cobain, seorang musisi Amerika, tanpa disadari membuat estetika toko barang bekas menonjol hingga sekarang.

Bagi pebisnis, keberadaan fashion enthusiast ini memberikan peluang yang menggiurkan. Untuk memenuhi preferensi para penggemar fashion, para pelaku ekonomi pun berlomba-lomba menawarkan ragam pilihan busana. Orang-orang yang menjalankan toko barang bekas juga menawarkan item pakaian yang dirancang khusus dengan mempertimbangkan penikmat toko tersebut.

Namun yang masih jadi pertanyaan apakah boleh barang bekas di impor oleh negara asing ke dalam Indonesia???

Izin di bidang perdagangan yang dikeluarkan oleh Menteri diperlukan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 24(1) UU Perdagangan. Berkaitan dengan adanya impor barang bekas, pemerintah Indonesia telah mengaturnya denfan tegas khususnya pakaian bekas. Kemudian, Impor pakaian bekas dilarang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pemerintah melarang adanya impor pakaian bekas ini dikarenakan dengan alasan Kesehatan yang dalam konsideran menimbang pada poin a bahwa "pakaian bekas impor bisa tidak sehat, sehingga tidak aman untuk digunakan secara umum oleh masyarakat".

Maka dalam peraturan tersebut dapat dipahami bahwa belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang praktik penjualannya di Indonesia. Pemerintah hanya melarang impor pakaian bekas ke Indonesia saja. Namun tetap saja, pelaku usaha dibidang tersebut harus memiliki surat perizinan di bidang perdagangan oleh Menteri.

Dari sisi agama pun sebenarnya belum ada aturan yang melarang mengenai penggunaan atau perdagangan barang thrift tersebut. hal ini selaras dengan pendapat dari Buya Yahya melalui channel youtube nya. Ia mengatakan bahwa membeli pakaia thrift atau bekas itu makruh, yang artinya jika kita melakukannya maka kita tidak akan mendapatkan dosa, jika kita meninggalkanya kita akan mendapatkan pahala. Namun, buya yahya juga berpendapat bahwa alangkah baiknya jika kita membeli pakaian bekas milik saudara kita terlebih dahulu daripada membeli yang impor, karena berkaitan dengan iman.

Namun menurut saya pribadi apabila sudah terdapat larangan dari pemerintah mengenai impor pakaian bekas ke Indonesia, maka perdagangannya pun juga akan dilarang secara tidak langsung. Karena dasar dari larangan pemerintah tersebut adalah alasan Kesehatan, yang dimana jika pakaian bekas itu diperjual belikan dan digunakan oleh masyarakat, maka penularan penyakit juga akan lebih mudah menjangkau masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline