Lihat ke Halaman Asli

Pilar Ekonomi Islam: Kepemilikan (Al-Milkiyah)

Diperbarui: 29 November 2020   12:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

        Pada sistem ekonomi islam terdapat pilar-pilar yang mana mendasari perkembangan ekonomi islam, pilar-pilar ekonomi islam terbagi menjadi 3 bagian yakni; kepemilikan (al-milkiyah), pemanfaatan kepemilikan (at-tasaruf fil-milkiyah), dan distribusi harta kekayaan ditengah manusia (tauzi’y tsarwah bainannas). Pilar yang pertama berkaitan dengan kepemilikan yang mana mempunyai makna suatu ikatan seorang dengan hak miliknya yang disahkan sesuai syariah.

                             لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ ۚ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ 

“Kepuyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu” (Al Maidah : 120)

            Ayat di atas merupakan landasan dasar tentang kepemilikan dalam Islam. Kandungan isi dari surat Al-Maidah ayat 120 itu sendiri menunjukan bahwa Allah adalah pemilik tunggal atas apa yang terdapat dan terkandung pada langit dan bumi, serta tidak ada sekutu bagi-Nya. Lantas, Allah memberikan atau menitipkan kekuasaan bumi pada manusia, agar manusia dapat mengelola dengan bijak dan menjaga nya.

             Dalam hal ini, aspek kepemilikan pada ekonomi islam terbagi lagi menjadi tiga bagian yakni; kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pada kepemilikan individu dalam ekonomi islam ialah  sebagai hak pribadi untuk menikmati semua rizki dari Allah agar dapat dipergunakan dengan baik untuk kepentingan hidup di dunia dan di akhirat. Pada kepemilikan individu, ialah untuk memanfaatkan suatu barang yang dapat melalui lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) individu, yaitu; 1) Bekerja (al-’amal), 2) Warisan (al-irts), 3) Keperluan harta untuk mempertahankan hidup, 4) Pemberian negara (i’thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, dan 5) Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline