Lihat ke Halaman Asli

Dilematis Hukuman Mati bagi Koruptor

Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak pidana korupsi sudah merupakan salah satu Extraordinary Crime, karena efek yang ditimbulkan dari korupsi ini merugikan banyak lapisan masyarakat. Membunuh sesama secara perlahan, bak tikus yang mencuri padi di lumbung padi secara perlahan-lahan yang mana anak ayam baru sadar bahwa padinya telah habis tanpa sepengetahuan. Maka sudah sepatutnya “hama negara” ini diberantas seadil-adilnya. Hal inilah yang membuat dilematis lembaga hukum yang berwenang untuk menyusun hukuman yang sepatutnya diberikan untuk pelaku tindak pidana korupsi. Hukuman yang seperti apa yang seharusnya diberikan agar para pelaku korupsi ini jera dengan tindakannya melawan hukum dan kemanusiaan.

Sempat ada wacana hukuman mati diberlakukan untuk menghukum para koruptor. Namun hukuman mati mendapat beberapa ganjalan, diantaranya melanggar hak asasi manusia. dimana hak asasi manusia oleh bangsa Indonesia sendiri dijunjung tinggi dalam konstitusi yakni diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 A-J.

Tentang hukuman mati terhadap koruptor ini sebenarnya sudah termuat dalam perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dinyatakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 2 yang berbunyi dalam hal tindak pidan korupsisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Tentunya Hukum dan keadilan tidak dapat berjalan sejajar beriringan. Namun keadilan dapat didapatkan salah satunya melalui jalur hukum. Untuk dari itu lembaga hukum harus tegas dalam mengusut Kasus Korupsi ini, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut hingga tidak didapat ujung permasalahannya.

Dalam kenyataan di lapangan, di Indonesia secara gentar menangkap si penerima suap namun si pemberi suap dibiarkan melelang buana. Apapun itu sudah seharusnya kita mendukung apa yang telah di lakukan oleh lembaga KPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam memberantas korupsi. Kita sebagai warga negara juga sudah sepatutnya mendukung usaha dalam melawan Extraordinary Crime yang satu ini dengan melaporkan kepada kepolisian apabila melihat tindak tanduk mengarah pada tindakan korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline