Lihat ke Halaman Asli

Mico Bella Gustina

Mahasiswi Baru

Hak dan Kewajiban Warga Negara serta Pelanggarannya

Diperbarui: 31 Januari 2021   23:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

lenterakecil.com

Oleh: Mico Bella Gustina 
Mahasiswi Manajemen Islam - Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.


Hak adalah kebebasan melakukan sesuatu.

Kewajiban adalah hasil yang diperoleh dari apa yang sudah dilakukan.

Hak warga negara indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berhubungan antara sebab dan akibat. Seseorang mendapatkan haknya apabila telah terpenuhinya segala kewajibannya.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara.
    A. Membina kerja sama, tolong menolong dan bertoleransi dengan pemeluk agama lain.
    B. Menumbuhkan sikap persamaan derajat, saling cinta dan tenggang rasa.
    C. Menjaga pertahanan dan keamanan negara.
    D. Hak mendapatkan pendidikan.
    E. Hak mendapatkan kesejahteraan sosial.

Pelanggaran terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana semestinya.

2. Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara.
    A. Sikap egois dan lebih mementingkan diri sendiri.
    B. Rendahnya kesadaran bernegara.
    C. Tidak saling menghormati antar sesama.
    D. Penyalah gunaan kekuasaan.
    E. Ketidak tegasan aparat penegak hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline