Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Asas Kewarganegaraan Indonesia
- Asas ius sanguinis.
- Asas ius soli secara terbatas.
- Asas kewarganegaraan tunggal.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Baca juga: Pengertian Warga Negara, Syarat Serta Hak dan Kewajibannya Menurut Undang-Undang
Apa itu Dwi Kewarganegaraan?
Dwi Kewarganegaraan, atau bisa disebut juga Kewarganegaraan Ganda (bipatride), merupakan kondisi dimana seseorang memiliki status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara atau lebih. Hal ini dapat terjadi karena setiap negara memiliki syarat dan kriteria yang berbeda-beda dalam menetapkan kewarganegaraan.
Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan lebih dari satu, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Apakah WNI boleh memilih Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda?
Tidak, Seorang warga negara Indonesia akan kehilangan status WNI nya jika memiliki status kewarganegaraan lain. menurut Undang-Undang WNI dilarang memiliki kewarganegaraan ganda. Apalagi syarat menjadi menteri wajib berstatus WNI.
Pasal 23 UU Kewarganegaraan terdiri dari huruf a sampai i. Berikut bunyi ke 9 poin di Pasal 23 yang menjadikan seseorang tak lagi berstatus WNI:
Pasal 23
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;