Pengertian Pembetulan e-SPT, Pembetulan e-SPT adalah proses perbaikan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilaporkan sebelumnya secara elektronik (e-SPT). Pembetulan ini dilakukan apabila wajib pajak menemukan kesalahan atau kekeliruan dalam SPT yang telah dilaporkan. Kesalahan tersebut bisa berupa kesalahan pengisian data, perhitungan, atau pencantuman informasi yang tidak akurat.
Proses Pembetulan e-SPT:
1. Identifikasi Kesalahan: Wajib pajak harus mengidentifikasi dan mencatat kesalahan yang terdapat dalam e-SPT yang telah dilaporkan.
2. Menyusun Pembetulan: Wajib pajak menyusun SPT pembetulan dengan memperbaiki kesalahan yang telah ditemukan.
3. Mengajukan Pembetulan: Wajib pajak mengajukan SPT pembetulan melalui sistem e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Pengiriman Dokumen Pendukung: Jika diperlukan, wajib pajak juga harus mengirimkan dokumen pendukung yang relevan untuk memperkuat pembetulan yang dilakukan.
Batas Waktu Pembetulan:
Pembetulan SPT dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, asalkan DJP belum melakukan pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap SPT yang ingin dibetulkan.
Dampak Pembetulan e-SPT:
Pembetulan e-SPT dapat berpengaruh terhadap kewajiban pajak. Jika pembetulan menghasilkan kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). Sebaliknya, jika pembetulan menghasilkan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus melunasi kekurangan tersebut beserta sanksi yang berlaku.
Pengertian Kompensasi Kerugian Pajak, Kompensasi Kerugian Pajak adalah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak untuk mengkompensasi kerugian fiskal yang dialami dalam suatu tahun pajak dengan penghasilan kena pajak di tahun-tahun pajak berikutnya. Tujuannya adalah untuk memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengalami kerugian, sehingga mereka dapat memulihkan kondisi keuangan mereka.